AyoMedan.com – Medan. Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti maraknya bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah wilayah Kota Medan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (24/02/2026).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama para anggota dewan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan terkait pembangunan yang diduga tidak memiliki PBG, ketidaksesuaian dokumen PBG dengan peruntukan bangunan, hingga kasus administrasi PBG yang masih dalam proses namun bangunan sudah lebih dahulu berdiri.
Menurut Paul, kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap proses perizinan bangunan.
Diketahui, beberapa bangunan yang dibahas dalam RDP antara lain bangunan di Jalan Istiqomah, Kecamatan Medan Helvetia, ruko di Jalan Pasar 1 Tengah, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan di Jalan Tuasan Gang Beringin, Kecamatan Medan Tembung.
Selain itu, sejumlah bangunan lain juga masuk dalam agenda pembahasan sesuai jadwal rapat.
Komisi 4 mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus dan melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan.
“Jika terbukti tidak memiliki PBG, maka harus dilakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan bangunan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Paul.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Selain itu, rapat juga dihadiri para camat, lurah dari lokasi bangunan yang dibahas, serta pemilik bangunan terkait.
"Kami berharap melalui RDP ini, penataan bangunan di Kota Medan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD daerah," dipungkasi Paul. (A-Red)