AyoMedan.com – Medan.
Istilah “perangko kilat” mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Selasa (10/02/2026). Istilah yang dimaknai sebagai proses cepat yang terkesan tergesa-gesa itu disampaikan anggota Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, untuk menggambarkan pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin yang dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan.
Menurut Edwin, tindakan pembongkaran tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha dan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif di Kota Medan.
“Pembongkaran billboard itu terkesan terlalu terburu-buru. Seharusnya ada komunikasi yang jelas terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan pelaku usaha dan tetap menjaga iklim berusaha di Medan,” ucap Edwin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Rapat juga dihadiri anggota Komisi 4 lainnya, yakni Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka.
Turut diundang dalam rapat tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan., Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)., serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru).
RDP digelar setelah Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andry, SH, bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar, SH, secara resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, sehari sebelumnya.
Dalam rapat itu, Riza mengungkapkan keberatan atas pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan ruang klarifikasi.
“Kami tidak mendapatkan penjelasan di lapangan terkait dasar hukum pembongkaran tersebut. Padahal, billboard ini telah mengantongi IMB sejak 2020 dan kewajiban pajak juga kami penuhi,” kata Riza.
Perdebatan sempat terjadi, khususnya terkait dasar hukum, prosedur, dan mekanisme penertiban. Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran kepala dinas terkait, yang hanya diwakili pejabat struktural.
Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku Kepala Bidang, DPMPTSP diwakili Devi selaku Kepala Bidang Perizinan, sementara Satpol PP diwakili pejabat teknis.
Devi dari DPMPTSP menjelaskan bahwa billboard tersebut memang telah memiliki IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta izin reklame yang masih berlaku pada masa itu.
“Berdasarkan data kami, izinnya memang telah terbit sejak tahun 2020,” jelas Devi.
Edwin Sugesti menegaskan pentingnya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah.
“Dialog jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi. Apalagi pihak perusahaan juga taat pajak,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sempat muncul wacana agar PT Sumo Advertising diberi kesempatan untuk kembali mendirikan billboard dengan mekanisme perizinan yang disesuaikan.
Komisi 4 berjanji akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi.
“Kami akan rapat internal untuk menyusun rekomendasi. Pihak Sumo Advertising diminta menunggu hasilnya,” tutur Paul.
Namun hingga rapat berakhir, hasil rekomendasi internal belum disampaikan, dan pihak PT Sumo Advertising meninggalkan ruang rapat tanpa kepastian lanjutan. (A-Red)