AyoMedan.com – Medan.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ET, menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
“Kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi didampingi tim penyidik Pidsus Kejatisu kepada wartawan, Senin (02/02/2026).
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dahulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak proyek tersebut.
Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Penyidik menahan ET selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasi Penkum Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ucapya.
Terkait kemungkinan keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum ada pemanggilan maupun penetapan yang mengarah kepada kepala daerah.
"Meski demikian, proyek tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir," tutupnya. (A-Red)