AyoMedan.com - Medan. Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, mendapat sorotan serius dari Komisi 4 DPRD Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (2/3/2026), para anggota dewan menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap bangunan yang melanggar aturan perizinan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4 tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, serta dihadiri anggota Komisi 4 lainnya.
Dalam forum tersebut, Komisi 4 membahas sejumlah laporan masyarakat dan temuan di lapangan terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, ketidaksesuaian dokumen PBG dengan fungsi bangunan, hingga bangunan yang telah berdiri meski proses administrasi perizinannya masih berjalan.
"Kondisi ini menjadi persoalan serius, karena selain melanggar aturan tata bangunan, juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi dan perizinan," ucap Paul.
Beberapa bangunan yang menjadi perhatian dalam RDP antara lain, fasilitas olahraga padel dan kafe di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, bangunan toko di Jalan Makmur Kecamatan Medan Barat, serta bangunan Rumah Sakit Mitra Sejati di Kecamatan Medan Johor, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan dalam dokumen perizinannya.
Komisi 4 meminta para pemilik bangunan segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah tegas.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai ada bangunan berdiri tanpa izin yang jelas, karena hal ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berpotensi merugikan daerah,” tegas Paul.
Menurut Paul, Komisi 4 juga mendorong agar pengawasan terhadap proses pembangunan di Kota Medan diperketat. "Sehingga praktik pembangunan tanpa izin dapat dicegah sejak awal," dipungkasinya.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Hadir pula camat dan lurah dari wilayah lokasi bangunan serta para pemilik bangunan yang dipanggil dalam rapat tersebut. (A-Red)