Notification

×

Iklan


Iklan



MAI Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Perwal Tarif Parkir, Dorong Dishub Evaluasi Pihak Pengelola

Selasa, 17 Maret 2026 Last Updated 2026-03-17T00:09:28Z



AyoMedan.com – Medan. Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang penyesuaian tarif parkir yang mulai berlaku sejak 25 Februari 2026 dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, menemukan dugaan masih adanya juru parkir (jukir) yang memungut tarif lama di sejumlah titik.


Temuan tersebut disampaikan setelah adanya kejadian di kawasan Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin (16/3/2026) malam. Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., mengaku mendapati seorang jukir yang masih memungut tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, sementara berdasarkan aturan terbaru tarif yang ditetapkan sebesar Rp4.000.


Suwarno yang saat itu didampingi Sekretaris Zullifkar AB dan Bendahara Said Ilham Assegaf, menyayangkan jika praktik tersebut masih terjadi. 


“Ini bukan hanya soal selisih nominal, tetapi berkaitan dengan kepatuhan pihak pengelola terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika sosialisasi dan pengawasan tidak berjalan maksimal, tentu dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Suwarno.


Ia juga menyampaikan bahwa saat dikonfirmasi, jukir yang bersangkutan mengaku masih menggunakan karcis stok lama dan menyebut aturan baru belum diterapkan di lokasi tersebut. 


Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian pihak Dishub agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan disebut telah melakukan pengaman ke lokasi. 


Meski jukir yang dimaksud tidak lagi berada di tempat, hasil pengecekan sementara menunjukkan masih adanya penggunaan karcis lama pada titik parkir yang berstatus aktif.


MAI Kota Medan berharap Dishub dapat meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat sosialisasi kepada pengelola dan jukir, termasuk dengan memasang papan informasi tarif parkir secara jelas di setiap titik parkir.


Selain itu, MAI juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap pihak pengelola parkir guna memastikan seluruh jukir mematuhi ketentuan yang berlaku.


“Kami mengapresiasi respons cepat dari Dishub. Harapan kami, ke depan pengawasan dan edukasi bisa lebih ditingkatkan agar kebijakan pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Suwarno.

"Penyampaian temuan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung Pemko Medan, dalam hal ini Dishub demi terciptanya tata kelola parkir yang tertib dan transparan di Kota Medan," tambahnya. (A-Red)