AyoMedan.com - Medan. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Utara untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh menjelang H-4 Idulfitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban pembayaran THR dan harus menyalurkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif pekerja. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Sutarto, Selasa (17/3/2026).
Sutarto juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
"Terutama jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan maupun aduan masyarakat," sebutnya.
Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut tersebut, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran THR dengan dalih kesulitan keuangan.
"Kewajiban tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran perusahaan," tegas Sutarto.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan pembayaran THR Idulfitri 2026. Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Bobby mengimbau perusahaan-perusahaan di Sumut agar segera merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerja, mengingat waktu Idulfitri yang semakin dekat.
“Pemerintah pusat sudah mengatur waktu pembayaran dan besarannya. Kami di daerah hanya memantau pelaksanaannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Meski demikian, Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Hingga saat ini, Bobby mengaku belum menerima laporan terkait pelanggaran tersebut.
“Untuk saat ini belum ada keluhan yang masuk, namun tetap kami pantau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan dinas terkait lainnya. DPRD juga ikut melakukan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, posko pengaduan THR direncanakan tetap dibuka hingga setelah Idulfitri. Layanan pengaduan dapat diakses secara daring melalui situs poskothr.kemenaker.go.id maupun secara langsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten/kota. (A-Red)