AyoMedan.com – Medan. Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan pada 13 Februari 2026 memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai proses penyusunan hingga penerbitan surat edaran tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, usulan penerbitan SE tersebut diduga berasal dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kota Medan. Saat ini, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag dijabat oleh Citra Effendi Capah, yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sumber internal di lingkungan Pemko Medan menyebutkan bahwa penyusunan surat edaran tersebut diduga belum melalui koordinasi secara menyeluruh dengan sejumlah pihak terkait di internal pemerintah daerah. Kondisi ini, menurut sumber, berpotensi memunculkan persepsi yang beragam di masyarakat.
“Informasinya, gagasan penerbitan SE itu dimaksudkan sebagai upaya penataan. Namun dalam praktiknya justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar sumber tersebut, Jumat (27/2/2026).
Secara administratif, penerbitan surat edaran kepala daerah umumnya diawali dari perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa substansi kebijakan. Unit kerja terkait menyusun naskah dinas yang memuat latar belakang, maksud, tujuan, serta penjelasan kebijakan yang ingin disampaikan.
Dalam prosesnya, draf tersebut biasanya harus melalui telaah hukum oleh Bagian Hukum pemerintah daerah guna memastikan substansi dan redaksinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hal ini juga merujuk pada Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, sebelum ditandatangani kepala daerah, naskah umumnya diparaf oleh pejabat terkait mulai dari kepala perangkat daerah, asisten hingga sekretaris daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas materi yang disusun.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Citra Effendi Capah diketahui baru sekitar tujuh bulan menjabat di lingkungan Pemko Medan, setelah sebelumnya bertugas di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Dalam dinamika birokrasi, kehadiran pejabat baru seringkali membawa gagasan atau pendekatan kebijakan yang berbeda.
“Tujuannya mungkin untuk penataan, namun di lapangan justru menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat,” ujar sumber itu.
Berdasarkan penelusuran wartawan, Kota Medan sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ketertiban lingkungan dan aktivitas peternakan. Salah satunya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk larangan pencemaran lingkungan oleh limbah hewan.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan usaha peternakan hewan berkaki empat di wilayah tertentu di Kota Medan.
Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, menilai polemik yang muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi agar proses perumusan kebijakan ke depan lebih memperhatikan aspek koordinasi dan komunikasi antarperangkat daerah.
“Setiap kebijakan yang menyentuh ruang sosial masyarakat perlu dikaji secara matang dan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia juga berharap Pemerintah Kota Medan terus menjaga iklim toleransi dan keharmonisan yang selama ini telah terbangun di tengah masyarakat multikultural.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Citra Effendi Capah maupun Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait proses penerbitan surat edaran tersebut. Namun pesan singkat dan panggilan telepon yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan. (A-Red)