Notification

×

Iklan


Iklan



Diduga Puluhan Ruko di CBD Helvetia Belum Kantongi PBG, Pemkab Deli Serdang Diminta Tegas Awasi dan Klarifikasi Status Lahan

Kamis, 16 April 2026 Last Updated 2026-04-16T05:19:59Z


AyoMedan.com - Lubuk Pakam. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo didorong untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pasalnya, diduga puluhan bangunan rumah toko (ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, terpantau masih dalam proses pembangunan meski belum mengantongi izin PBG.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi berlangsung, mulai dari pembangunan pagar hingga struktur ruko yang terus dikerjakan. Kondisi ini menimbulkan perhatian terkait kepatuhan terhadap perizinan yang berlaku.


Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kepala Bidang PBG, Adam, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026), membenarkan bahwa izin PBG untuk proyek tersebut belum diterbitkan.


“Permohonan sudah diajukan secara online oleh pihak pengembang, namun saat ini masih dalam tahap validasi dan belum final,” ujarnya.


Adam menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.


“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai prosedur,” tegasnya.


Dari informasi yang dihimpun, pembangunan ruko tersebut berada di atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada Mei 2023, yang disebut merupakan hasil peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM).


Namun, riwayat awal lahan yang disebut-sebut berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi perhatian sejumlah pihak dan memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait.


Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang melalui Manager Pelayanan, Asmara Hadi, menyatakan akan menelusuri data administrasi pertanahan terkait lokasi tersebut.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, Mahyu Daniel, juga menyampaikan akan melakukan pengecekan setelah menerima titik koordinat lokasi.


Hingga berita ini diturunkan, hasil penelusuran tersebut masih belum disampaikan kepada media.


Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang membuat PAD bocor.


Jurlis juga mendorong agar seluruh proses perizinan dan administrasi pertanahan dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang guna menghindari polemik di tengah masyarakat.


“Jika terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan, tentu perlu ditindak sesuai aturan yang berlaku. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” sebutnya.


Jurlis juga menambahkan, berdasarkan ketentuan yang ada, pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian kegiatan sesuai regulasi yang berlaku.


"Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi menyeluruh terkait status perizinan bangunan maupun riwayat lahan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (A-Red)