AyoMedan.com - MEDAN. Rumah makan Lembur Kuring yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, diduga belum memiliki dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara lengkap.
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari lingkungan Komisi E DPRD Sumut, RDP yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (17/7/2026).
Staf Komisi E DPRD Sumut yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penjadwalan ulang tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penundaan rapat.
"Awalnya dijadwalkan hari Selasa (14/7), tetapi diundur menjadi Jumat (17/7). Untuk alasan penundaan saya tidak mengetahui secara pasti," ujarnya.
Usai memperoleh informasi tersebut, Senin (13/7/2026) wartawan mendatangi Rumah Makan Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, untuk meminta konfirmasi terkait dugaan belum lengkapnya izin IPAL sekaligus informasi mengenai pemanggilan manajemen dalam RDP Komisi E DPRD Sumut.
Kedatangan wartawan diterima oleh seorang staf bernama Shanty. Kepadanya disampaikan maksud kedatangan untuk mengonfirmasi informasi mengenai agenda RDP dan dugaan perizinan IPAL yang menjadi perhatian Komisi E DPRD Sumut.
Menanggapi hal itu, Shanty menyatakan akan menyampaikan permintaan konfirmasi tersebut kepada pihak manajemen.
"Nanti akan saya sampaikan ke pihak manajemen," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Lembur Kuring belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan belum lengkapnya izin IPAL maupun agenda pemanggilan dalam RDP Komisi E DPRD Sumatera Utara. (A-Red)