Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi E DPRD Sumut Soroti Dugaan Buruknya Pelayanan RS Hermina Medan, Desak Kerja Sama BPJS Dihentikan Sementara

Kamis, 23 Juli 2026 Last Updated 2026-07-23T13:43:41Z



AyoMedan.com - MEDAN. Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait meninggalnya seorang pasien bernama T Pandia, yang diduga tidak memperoleh pelayanan medis optimal di RS Hermina Medan. Rapat berlangsung di ruang Komisi E DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/7/2026), dipimpin Ketua Komisi E, Subandi.

Dalam rapat tersebut, Melisa, putri almarhum T Pandia, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan rumah sakit Hermina, di Jalan Asrama (Pondok Kelapa) Medan. Ia menilai dokter dan perawat tidak memberikan penanganan yang maksimal serta bersikap kurang ramah kepada pasien maupun keluarga.

"Orang tua saya tidak ditangani dengan baik. Dokter dan perawat mengecewakan, pelayanannya juga tidak ramah terhadap pasien maupun keluarga," ujar Melisa.

Dia juga mengungkapkan dugaan tidak tersedianya dokter spesialis jantung saat ayahnya dirawat serta keterbatasan tabung oksigen yang dinilai memperburuk kondisi pasien.

Atas peristiwa tersebut, Melisa meminta Dinas Kesehatan dan Komisi E DPRD Sumut mengevaluasi izin operasional RS Hermina Medan. Ia juga mendesak BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan rumah sakit tersebut.

"Saya berharap kerja sama BPJS dengan rumah sakit ini dihentikan karena pelayanan yang kami terima sangat buruk," katanya.

Anggota Komisi E DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat, Fajri Akbar, menyatakan dukungannya terhadap usulan penghentian sementara kerja sama BPJS dengan RS Hermina Medan. Menurutnya, Komisi E telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit tersebut.

"Kami sudah menerima banyak laporan dan juga melakukan peninjauan langsung. Pelayanan kepada pasien BPJS tidak boleh dibeda-bedakan. Jika belum ada perbaikan, kerja sama dengan BPJS patut dievaluasi," tegas Fajri.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, mengaku pernah mengalami pelayanan yang kurang memuaskan saat berobat di rumah sakit yang sama.

"Saya pernah merasakan sendiri. Pelayanan baru berubah setelah mengetahui saya anggota DPRD. Seharusnya semua pasien mendapat pelayanan yang sama tanpa membedakan status," ujarnya.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi, meminta BPJS Kesehatan mempertimbangkan penghentian sementara kerja sama dengan RS Hermina Medan hingga dilakukan pembenahan pelayanan.

"Dari keterangan keluarga pasien, dokter spesialis jantung tidak datang hingga pasien meninggal dunia. Bahkan pasien disebut sempat berjam-jam tanpa tabung oksigen," tegasnya. 

"Dugaan seperti ini harus menjadi perhatian serius. Karena itu kami meminta kerja sama dengan BPJS dihentikan sementara sampai pelayanan dibenahi," tambahnya. 

Sementara itu, perwakilan RS Hermina Medan, T. Suhandra, membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

"Semua tindakan sudah dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumut menggali fakta atas dugaan buruknya pelayanan kesehatan yang berujung pada meninggalnya pasien, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan rumah sakit. (A-Red)