AyoMedan.com - MEDAN. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil menagih tunggakan pajak daerah sebesar Rp1.402.808.846 dari 29 wajib pajak sepanjang Juli 2026. Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari sektor Pajak Restoran.
Capaian itu terungkap dalam Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 Periode Agustus, sekaligus pembagian surat tugas kepada personel tim, di Ruang Rapat Lantai II Bapenda Medan, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Bapenda Medan, Ali Fitri Harahap, mewakili Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian, didampingi Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Syafira serta Kasidatun Kejaksaan Negeri Medan Filman Ramadhan.
Evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan strategi penagihan berikutnya sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengejar tunggakan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ali mengapresiasi kinerja seluruh anggota tim yang dinilai telah berkontribusi terhadap realisasi penerimaan tersebut. Ia mendorong agar capaian itu menjadi pemacu untuk meningkatkan penagihan pada periode selanjutnya.
“Dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi yang baik, kita optimistis dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan secara lebih optimal,” ujar Ali.
Penagihan tunggakan dilakukan melalui sinergi Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo Medan, Inspektorat Medan, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Medan, serta jajaran internal Bapenda.
"Bapenda menegaskan sinergi tersebut akan terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan Kota Medan," tutupnya. (A-Red)