AyoMedan.com - MEDAN. Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam berbagai unggahan yang beredar, Wong Chun Sen disebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi isu itu, Wong Chun Sen menegaskan dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, setiap laporan harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka," ujar Wong kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Wong mengaku siap apabila laporan tersebut diproses oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses hukum akan menjadi ruang pembuktian apakah tudingan yang dialamatkan kepadanya memiliki dasar atau tidak.
"Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kota Medan belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.
Politikus Partai PDIP ini menyebut, salah satu syarat penyerahan PSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota adalah tingkat penjualan rumah telah melampaui 50 persen. Sementara, berdasarkan informasi yang diterimanya, rumah yang telah terjual baru sekitar 40 persen.
"Di dalam Perwal, syarat penyerahan PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Jadi, di mana letak intervensinya?" ujarnya.
Wong juga menduga isu yang berkembang merupakan upaya membangun opini negatif terhadap dirinya. Karena itu, ia menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.
"Kalau isu yang beredar itu tidak benar, kami akan menempuh langkah hukum dan meminta pembuktian," tegasnya.
Meski namanya dikaitkan dengan isu dugaan gratifikasi, Wong menyatakan tetap menunggu rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.
Ia membenarkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan surat peringatan.
Namun di sisi lain, Komisi IV DPRD Medan juga masih membahas persoalan tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
"Memang benar sudah ada surat peringatan dari Pemko Medan, tetapi Komisi IV juga masih membahas persoalan ini. Kita tunggu saja hasil rekomendasinya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, serta menggelar RDP dengan para pihak yang berkepentingan.
Paul mengaku terkejut ketika mengetahui beredarnya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut, Hasyim.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan gratifikasi, semestinya disertai bukti yang kuat dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
"Kalau pemikiran orang lain, mana ada yang tahu. Namun sangat disayangkan apabila tudingan serius seperti gratifikasi disampaikan tanpa dasar dan bukti yang jelas," ujar Paul.
Sebelumnya, isu tersebut ramai di media sosial setelah beredar informasi bahwa seorang warga bernama Megah Miko melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut Hasyim ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Keduanya disebut dilaporkan terkait dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung mengenai status laporan tersebut maupun adanya penetapan pihak sebagai tersangka. (A-Red)