AyoMedan.com - MEDAN. Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan kembali menjadi sorotan. Rendahnya serapan anggaran dinas tersebut mendapat perhatian serius Inspektorat Kota Medan karena dinilai berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik.
Inspektorat Kota Medan bahkan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkimcikataru, Jhon Ester Lase, menyusul rendahnya progres penyerapan anggaran serta masih munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan dinas tersebut.
Sorotan itu disampaikan Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurazi, saat menanggapi persoalan kinerja Perkimcikataru, Kamis (6/8/2026).
Menurut Erfin, Perkimcikataru merupakan salah satu dinas strategis yang memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan kota, penataan kawasan permukiman, infrastruktur, tata ruang hingga pelayanan perizinan. Karena itu, rendahnya serapan anggaran perlu menjadi perhatian dan segera dievaluasi.
“Kita lihat progres kerja Dinas Perkimcikataru Medan paling rendah serapan anggarannya, bahkan di bawah kelurahan dan kecamatan. Padahal, Wali Kota Medan berharap besar dinas ini menjadi salah satu penggerak pembangunan sekaligus peluang bagi peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Erfin.
Ia mengatakan, rendahnya serapan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan angka realisasi keuangan, tetapi juga harus dilihat dari sejauh mana program yang telah direncanakan mampu direalisasikan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Karena itu, Inspektorat akan mengevaluasi pelaksanaan program dan kinerja organisasi di lingkungan Perkimcikataru.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kendala yang menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran sekaligus memastikan program berjalan sesuai target.
Keluhan PBG Masih Jadi Sorotan
Selain serapan anggaran, persoalan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga menjadi perhatian. Erfin mengakui masih banyak keluhan masyarakat terkait proses perizinan tersebut.
Menurutnya, persoalan PBG perlu segera dibenahi karena berkaitan langsung dengan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Ini juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai proses perizinan justru menjadi hambatan bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.
Erfin menegaskan, pelayanan publik harus berjalan efektif, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, berbagai keluhan yang muncul perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi internal dan perbaikan sistem pelayanan.
Diminta Selaras dengan Target Pemko Medan
Erfin menilai, kinerja Perkimcikataru perlu lebih diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap.
Terlebih, berbagai target pembangunan telah dirumuskan melalui Rapat Kerja Pembangunan (RKP) Kota Medan Tahun 2026 dengan tema “Pulih Bersama, Bangkit Lebih Kuat, Bergerak Serentak Membangun Kota Medan.”
Menurut Erfin, dinas strategis seperti Perkimcikataru dituntut mampu menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam program kerja yang terukur, tepat sasaran dan memiliki dampak nyata.
“Kalau target pembangunan sudah ditetapkan, tentu harus diikuti dengan pelaksanaan program yang maksimal,” katanya.
Rendahnya serapan anggaran dan masih adanya keluhan terkait pelayanan PBG, lanjut Erfin, menjadi catatan yang harus segera dibenahi. Evaluasi terhadap kinerja pimpinan dinas pun dinilai penting untuk memastikan hambatan yang ada tidak berlarut-larut.
Inspektorat berharap pembenahan tersebut dapat mempercepat realisasi program, meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan anggaran daerah yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Medan.
"Dengan demikian, evaluasi terhadap Perkimcikataru bukan sekadar mengejar angka serapan anggaran, tetapi memastikan setiap program yang dibiayai APBD memiliki output yang jelas dan berdampak bagi masyarakat," tutup Erfin. (A-Red)