Notification

×

Iklan


Iklan


Rumor Pencopotan Kepling Tersebar, Hasyim SE : Perdanya Belum Terbit Jadi Camat dan Lurah Jangan Neko-neko

Selasa, 09 Maret 2021 Last Updated 2022-09-19T09:15:59Z


Medan - DELINEWSTV : Hasyim SE, selaku Ketua DPRD Medan meminta agar Camat dan Lurah tidak melakukan pencopotan terhadap Kepala Lingkungan (Kepling). Jangan berpedoman pada Perda Kepling Nomor 9 Tahun 2017, sedangkan Peraturan Walikota (Perwal) nya belum ada dikeluarkan. 


Ini dikatakan Hasyim kepada wartawan, usai mengikuti sidang Rapat Paripurna tentang Program Pengajuan Peraturan Daerah (Propenperda) Tahun 2021 di gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapt. Maulana Lubis, Senin (8/3/2021).


Hasyim menjelaskan, sambil menunggu Perwalnya terbit, pergantian Kepling jangan dilkukan terlebih dahulu. Dan jangan ada intimidasi yang dilakukan Camat ataupun Lurah terhadap Kepling. 

"Petunjuk teknisnya (Juknis) belum ada, jadi harus dihormati. Silahkan bekerja seperti biasa dan ikuti aturan yang ada. Jadi Camat dan Lurah jangan Neko-neko," tegasnya. 



Sementara itu, ketika hal ini di sampaikan pada Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Sitorus, S.Pd.I, dia mengatakan ini tidak sesuai aturan. Dan Komisi I DPRD kota Medan sudah dua (2) kali mendesak Walikota  melalui Kabag Hukumnya agar membuat Perwal Kepling secepat mungkin. 


"Persoalan penggantian kepling ini di duga tidak sesuai aturan dan berkesan adanya pesanan pihak tertentu sebelum terbitnya Perwal. Kabag Hukum pernah mengatakan, bahwa Perwal Kepling sedang di proses. Dan seharusnya Perwal  itu sudah harus selesai di bulan Oktober 2020," terangya. 


Politisi Partai PKS Kota Medan ini kembali menyebut,  dengan selesainya Perwal tentang Kepling, maka persoalan akan dengan mudah diselesaikan. Ada skeptis tentang 28 Ranperda yang akan dibahas oleh DPRD bersama Pemko Medan.  


"Saya mohon Walikota Bobby, melalui Kabag Hukum untuk segera menerbitkan Perwalnya. Sebab, tak kunjung selesainnya Perwal ini, menunjukkan ketidakmampuan Pemeintah kota Medan dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya. 

(ams)