Notification

×

Iklan


Iklan


Satpol PP "Gentar" Bongkar Bangunan Tidak Berizin di Jalan Karya Gg.Sosro No.12C, Haryanto SH: Jangan-jangan Ada Oknum Yang Membekingi

Jumat, 04 November 2022 Last Updated 2022-11-04T07:35:25Z


Ayomedan.com l Medan - Nur Intan pemilik rumah yang beralamat di Jalan Karya Gg.Bilal/Iklas Lingkungan XIII, Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat  'kangkangi' peraturan Pemko Medan, meskipun bangunan rumah miliknya diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas Perumahan dan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) kota Medan.
Hal ini dilontarkan oleh Haryanto SH, selaku pemilik rumah yang keberatan atas bangunan milik Nur Intan yang menempel sedinding dengan rumahnya.

Mantan anggota DPRD Sumut ini menyebut, antara Nur Intan (pemilik bangunan tak berizin) dan dirinya sudah melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut. "Mediasi itu dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, Camat Medan Barat, diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi," kata Haryanto saat ditemui wartawan di kediamannya, Jum'at (4/11/2022).

Tapi, lanjut Haryanto, setelah pertemuan itu, pihak Nur Intan ingkar dan tidak bersedia membongkar bangunan miliknya. "Padahal saya sudah bersedia membantu dia (Nur Intan-red) 1000 batu bata.

"Untuk itu, Surat Keterangan Tanah (SKT) yang pernah dikeluarkan Pihak Kelurahan dinilai cacat dan batal demi hukum," tandasnya.

Menurut Haryanto, tapal batas tanah yang didalam surat tidak sesuai dan jiran sempadan tidak diikut sertakan pada saat penentuan batas tanah sesuai Surat Hak Milik (SHM) miliknya. Perlu ketahui, Nur Intan hanya memiliki Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Karang Berombak.

"Surat tanah saya yang meluarkan pihak BPN, sementara Nur Intan masih surat keterangan tanah dari pihak kelurahan. Jadi mana yang lebih kuat keabsahan suratnya Dimata hukum," ketusnya.

Dan mirisnya, sambung Haryanto, pihak Satpol PP Kota Medan enggan melakukan penindakan, Tapi malah menyoalkan batas tanah serta luas tanah miliknya. 

"Tupoksi Satpol PP itu menindak, bukan mengurusi batas tanah masyarakat. Atau jangan-jangan, ada pihak serta oknum di pemerintahan yang membekingi. Sehingga Satpol PP, pihak Kelurahan dan Kecamatan takut menindak bangunan bermasalah milik Nur Intan," pungkasnya.

Diketahui, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karang Berombak, Suhardi saat di konfirmasi wartawan terkait perseteruan Haryanto,SH dan Nur Intan, tidak memberikan tanggapan. Meskipun pesan WhatsApp yang dikirim ke HP Android miliknya sudah terlihat tanda contreng dua.

Begitu juga dengan Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan, saat dikonfirmasi via WA juga belum memberikan balasan atas konfirnasi yang dilakukan oleh wartawan.(A-Red)