Notification

×

Iklan


Iklan



Dame Duma Sosialisasikan Perda KTR, Ajak Warga Patuhi Larangan Merokok di Kawasan Tertentu

Selasa, 18 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-18T08:36:40Z

AyoMedan.com - MEDAN. Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan tersebut merupakan sesi ketiga yang berlangsung di Jalan Orde Baru Gereja GKPI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Dame Duma menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan Perda KTR. Menurutnya, aturan tersebut tidak semata-mata bertujuan membatasi perokok, tetapi juga merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok serta mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah.

“Perda ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat, sehingga penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat, sekaligus menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih,” ujar Duma.

Duma juga menekankan bahwa keberadaan kawasan tanpa rokok penting untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki aktivitas di ruang publik.

Karena itu, ia berharap sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok sembarangan, terutama di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci agar Perda KTR dapat berjalan dengan baik. Mari kita sama-sama menjaga lingkungan dan menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Duma juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Warga diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun persoalan yang berkaitan dengan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing.

Ia berharap sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dapat menjadi sarana edukasi sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam mendukung penerapan Perda KTR di Kota Medan.

“Peraturan daerah ini bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga perlu dilaksanakan bersama. Pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga memiliki peran dalam mewujudkan Kota Medan yang lebih sehat,” pungkasnya.