Notification

×

Iklan


Iklan


34 Pemda di Sumut Terima Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Kamis, 26 Januari 2023 Last Updated 2023-01-26T08:07:16Z
Teks foto, Gubsu terima piagam dari Abyadi


Ayomedan.com - Medan, Sebanyak 34 Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut) menerima penilaian 'Opini Pengawasan Pelayanan Publik' hasil survei penilaian Ombudsman RI tahun 2022. Dari 34 Pemda itu, 16 Pemda mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), karena berhasil meraih predikat Zona Hijau pelayanan publik. 


Acara penyerahan penilaian yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023), yang turut dihadiri  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, sejumlah bupati/walikota, sekda dan perwakilan kabupaten/kota untuk menerima penilaian.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam sambutannya menyampaian, terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standar pelayanan publik pada Pemda-Pemda di Sumut berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman R


"Kita bersyukur ditahun 2022 ada peningkatan dalam pelayanan publik. Jika tahun 2021 hanya 8 Pemda yang memperoleh Zona Hijau, tahun 2022 sudah ada 16 Pemda. Yang berada di Zona Kuning juga berkurang, dari sebelumnya 18 menjadi 13 Pemda. Demikian juga yang berada di Zona Merah berkurang, dari 8 tinggal 5 Pemda. Dan kita berharap semua Pemda terus meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga dalam penilaian tahun ini, tak ada lagi yang berada di Zona Merah," ucap Abyadi.


Menurut Abyadi, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah. 
"Dan, menjadi kewajiban pula bagi pemerintah untuk memberi pelayanan yang prima kepada masyarakatnya," tandasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, menyampaikan banyak fariabel dalam penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap Pemda, lembaga dan kementerian dalam menentukan predikat kepatuhan dan pemeringkatan kepatuhan.


"Pemberian predikat kepatuhan dan pemeringkatan, dilakukan agar pemda, lembaga dan kementrian terpacu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat," tuturnya.


Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam arahannya mengaku tidak senang, meski sudah ada peningkatan pelayanan publik di Sumut, sebab masih ada Pemda yang berada di Zona Kuning dan Zona Merah pelayanan publik.


"Meski Pemprov Sumut mendapat predikat Zona Hijau dan masuk 5 besar provinsi terbaik pelayanan publiknya, tapi saya tidak senang saya. Sebab, di provinsi saya masih ada yang kuning dan merah. Jadi saya minta semuanya, perbaiki ini. Ini tidak hanya soal hijau, kuning, merah, tapi ini menyangkut pelayanan kita ke masyarakat. Ini menyangkut negara itu hadir atau tidak di masyarakat, dan ini amanat undang-undang," tegas Edy.


Diketahui, untuk Pemda mendapatkan Zona Hijau yakni, Kabaten Deli Serdang, Pemprov Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Nias, Pakpak Bharat, Simalungun, Dairi, Padang Lawas Utara, Kota Medan, Tapanuli Utara dan Labuhan Batu Utara. 


Zona Kuning ada Kabupaten Samosir, Nias Selatan, Toba, Asahan, Padangsidimpuan, Padang Lawas, Karo, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Labuhan Batu, Pematangsiantar dan Kabupaten Nias Barat. 


Zona Merah yakni Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Tanjung Balai, Nias Utara dan Kota Binjai. (A-Red)