AyoMedan.com - MEDAN. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/06/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E., serta dihadiri para anggota Bapemperda.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menerima berbagai masukan dan saran konstruktif dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) Kota Medan sebagai bagian dari stakeholder yang terlibat dalam penyempurnaan substansi Ranperda.
"Masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk memperkaya perspektif penyusunan regulasi sehingga Perda yang dihasilkan nantinya mampu menjawab tantangan sektor kesehatan, lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas," ujar Afif.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan. (A-Red)