Notification

×

Iklan


Iklan


Berselang 7 Jam Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Amankan Direktur PT BTB Yang DPO

Jumat, 20 Januari 2023 Last Updated 2023-01-20T00:58:36Z
Teks foto, Kasipenkum bersama terpidana FH

Ayomedan.com - Medan, Hanya butuh waktu 7 Jam, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023). 


Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.


"Tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian, yang merupakan PPK kegiatan. Hanya berselang tujuh jam  kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan. Saat ditangkap, terpidana sedikit melakukan perlawanan dan juga terjadi perdebatan dengan keluarga terpidana, namun Tim berhasil meredakan situasi," ucap Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.


Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.


Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," tutur mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.


Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. (A-Red)