AyoMedan.com - MEDAN. Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) No. 21, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (12/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sosialisasi turut menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, David menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
"Kalau kita tidak memiliki kesadaran, kita selalu menyalahkan pemerintah. Tetapi kalau masyarakat tidak memiliki kesadaran, permasalahan banjir dan sampah di Kota Medan tidak akan selesai. Pemerintah berbuat, masyarakat juga harus berbuat," tegas David.
Ia mengatakan, persoalan sampah memiliki keterkaitan erat dengan kondisi lingkungan, termasuk persoalan drainase dan banjir. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke parit maupun saluran drainase.
David juga mengajak warga memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik.
"Jangan buang-buang sampah sembarangan. Kalau kita pandai memilah dan memanfaatkan sampah, sebenarnya sampah bisa berguna dan menjadi tambahan penghasilan," katanya.
Warga Diminta Patuhi Larangan
Buang Sampah Sembarangan
Mewakili Dinas Lingkungan Hidup, Indra Utama menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024. Ia menyebut regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan mengatur berbagai aspek pengelolaan persampahan.
Dari sejumlah pasal yang ada, Indra menyoroti Pasal 32 yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di lahan kosong, badan jalan, parit, maupun tempat lain yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan sampah.
Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan warga, tetapi juga dapat memicu konflik antarwarga.
"Perbuatan membuang sampah sembarangan bukan perbuatan yang baik. Karena itu, mari kita jaga lingkungan dan menghormati tetangga," ujarnya.
Indra juga mendorong masyarakat membiasakan diri memilah sampah dari rumah. Sampah yang masih bernilai ekonomis seperti botol plastik, kardus dan barang bekas lainnya dapat dikumpulkan untuk dijual atau dikelola melalui kegiatan lingkungan.
Menurutnya, kebiasaan memilah sampah dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Kurangi Sampah dari Rumah
Selain larangan membuang sampah sembarangan, Indra mengajak masyarakat mengurangi penggunaan bahan yang sulit terurai.
Ia meminta warga menggunakan wadah atau bahan yang lebih ramah lingkungan ketika menggelar kegiatan maupun acara keluarga. Penggunaan bahan sekali pakai yang sulit terurai, termasuk styrofoam dan plastik secara berlebihan, perlu dikurangi.
"Perda ini bukan hanya mengatur larangan membuang sampah, tetapi juga mengajak kita mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Artinya, kebiasaan itu harus dimulai dari rumah," katanya.
Indra juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan wadah plastik, khususnya untuk makanan atau minuman panas, serta memilih wadah yang sesuai dengan peruntukannya.
Warga Keluhkan Sampah dan Kotoran Hewan
Dalam sesi dialog, beberapa warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.
Selemat Hutabarat berharap pemerintah dapat menyediakan tempat sampah yang memadai di lingkungan permukiman.
"Karena di depan rumah saya sering dijadikan tempat orang membuang sampah," keluhnya.
Sementara itu, Nimrod Hutabarat menyampaikan persoalan kotoran hewan peliharaan yang kerap ditemukan di sekitar rumahnya. Ia berharap terdapat langkah yang lebih tegas untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menanggapi keluhan itu, akademisi Resianta Bangun mengingatkan pemilik hewan peliharaan agar bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Ia meminta pemilik hewan membawa kantong plastik dan alat untuk mengambil kotoran ketika membawa hewan peliharaan keluar rumah.
"Kalau kita memiliki hewan peliharaan, kita juga harus bertanggung jawab. Ketika hewan membuang kotoran, segera kita bersihkan. Itu bagian dari etika bertetangga," katanya.
Dosen Muda ini menilai persoalan tersebut membutuhkan kesadaran dan toleransi seluruh warga. Ia juga mendorong masyarakat menyampaikan laporan apabila terjadi pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kesadaran dan toleransi itu yang paling penting," ujarnya.
David Roni berharap sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan persampahan di Kota Medan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat.
"Kalau pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan perannya, saya yakin persoalan sampah dan kebersihan lingkungan di Kota Medan bisa kita atasi bersama," pungkasnya. (A-Red)