Notification

×

Iklan


Iklan


Usut Dana Hibah Pemprovsu Miliaran Rupiah, Kejati Sumut Periksa Puluhan Kepala Sekolah

Kamis, 12 Januari 2023 Last Updated 2023-01-12T00:58:00Z

Ayomedan com - Medan, Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 yang dialokasikan ke 15 Sekolah untuk pembangunan fisik, diperiksa Aparat Penegak Hukum.


Puluhan Kepala Sekolah penerima Dana Hibah antara Rp.100.000.000 hingga Rp.200.000.000,- ini telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut beberapa waktu lalu.


Dalam keterangan wawancara pada Kepala Sekolah, pemeriksa mendapatkan info awal tentang adanya kutipan puluhan juta dari setiap sekolah oleh seseorang disebut Ustad AR. 


“Sementara pemeriksa mendapatkan informasi dalam wawancara dengan Kepala Sekolah, ada seseorang berinisial Ustad AR meminta puluhan juta sebagai jasa pengurusan cair nya dana hibah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan pada wartawan, Rabu (10/1/2023) di ruang kerjanya.


Yos A Tarigan, yang merupakan pemeriksa Pidana Khusus Kejati Sumut, hingga kini masih mendalami indikasi sebagaimana dilaporkan Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI). 


“Pemeriksa masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari wawancara Kepala Sekolah di Pidsus Kejati Sumut. Semalam juga setahu saya masih dilakukan pemeriksaan kepala sekolah,” jelasnya tanpa merinci nama kepala sekolah yang diperiksa.   


Data yang diperoleh wartawan belum lama ini dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, diketahui 12 Sekolah menerima hibah diantaranya :


1. TKQ Khalid Nabila Jl. Marelan Raya Lingk. VIII Gg. Sepakat Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan, nama Kepala Sekolah Yenni Anggriani Lubis, SE, S.Pd menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1334 tanggal 27 April 2022.


2. MDTA Al Washliyah Kebun Bundar Jl. M Basir No. 25 Lingk. 31 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Kepala Sekolah Muslim, S.PdI. Menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2456 tanggal 31 Mei 2022.


3. SD Harapan Mulia Jl. Marelan VII Kel. Terjun Kec. Medan Marelan. Kepala Sekolah Fitri Chairiah Ulfa, SE, M.Si, menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 2618 tanggal 2 Juni 2022


4.PAUD Bobi Anugerah Jl. Marelan VII Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kepala Sekolah Suratmi, S.Pd.  Menerima bantuan Rp. 200.000.000 nomor SP2D 1329 tanggal 27 April 2022


5.RA Qauli Al Mu’min Jalan Young Panah Hijau Gang Wakaf Lingk. 8 Kel. Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.  Kepala Sekolah Annisa Khairani SPd, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1898 tanggal 18 Mei 2022


6.RA Al Iqra Jalan PLTU No. 03 Kel. Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan. Kepala Sekolah Rahani Sumila, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1524 tanggal 27 April 2022.


7. TPQ Karya Ibu Jalan Cileduk Ujung No.01 Belawan II Kec. Medan Belawan. Kepala Sekolah Meirika, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1324 tanggal 27 April 2022 . 


8. TPQ Azhari Jalan Marelan V Pasar 2 Gang Surya Lingk 16 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan, Kepala Sekolah Cahaya Murni SPd, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 2449 tanggal 31 Mei 2022.


9. YPI Intan Permata Jl. Marelan III Psr. III Lingk. 12 Kel. Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Kepala Sekolah Nurainun, S.PdI, menerima bantuan  Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1330 tanggal 27 April 2022


10. TKQ Al Hijrah Kampung Nelayan Seberang Lingkungan 12 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan. Kepala Sekolah Hujrah, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1333 tanggal 27 April 2022.


11. TPQ Rahman Islamic School Jl. Platina Raya Lingk. 12 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Kepala Sekolah Risna Yanti, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No.1913 tanggal 18 Mei 2022.


12.TKQ Hasanatul Huffazh Jl. Platina V Gg. Komplek Pesantren No. 46E Lingk. 12 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Kepala Sekolah Marwin, S.PdI, menerima bantuan Rp. 100.000.000 dengan SP2D No.3204 tanggal 14 Juni 2022


13.MDTA Al Mahrus 2 Jl. Platina 3 GG. Pesantren Lingk. XIII Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Kepala Sekolah Syukur Madani Siregar, menerima bantuan Rp. 200.000.000 dengan SP2D No. 1924 tanggal 18 Mei 2022.


Diberitakan sebelumnya, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) pada 13 November 2022 lalu, melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas dugaan oknum anggota DPRD Sumut asal Fraksi Gerindra, yang  berinisial MARA, melakukan pungutan liar (pungli) dana hibah pembangunan 15 sekolah. 


Massa JMI bahkan beberapa kali melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan DPRD Sumut dengan tudingan oknum anggota DPRD Sumut ini melakukan pungli dana hibah tersebut, dengan meminta diusut Aparat Penegak Hukum dan diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Sumut.  


Sumber media dari internal Gerindra Sumut, MARA telah menyampaikan keterangan kepada tim yang ditunjuk Ketua DPD Gerindra Sumut. Belum diketahui hasil keterangan yang dilakukan tim Partai besutan Prabowo Subianto ini. Namun diyakini, partai besar ini dipastikan akan melakukan tindakan tegas jika oknum anggota DPRD Sumut itu terbukti bersalah, sebagaimana dilaporkan JMI tersebut.


Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu belum lama ini mengaku telah melakukan klarifikasi ke MARA, namun Anggora DPRD Sumut asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I ini tak mengaku melakukan pungutan liar tersebut. 


Gus Irawan Pasaribu menegaskan, ia sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut. 


“Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (4/12/2022) kemarin.


Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa dilakukan. “Kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main, seperti yang dituduhkan. Beliau menyatakan tidak,” tutur Gus Irawan. 


Disinggung, jika permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu berjalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum. 


“Pastinya kita dukung dan tentunya harus kita hormati supremasi hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya.


Harus diketahui,  konfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp kepada oknum Anggota DPRD Sumut berinisial MARA, dari  November 2022 lalu hingga berita ini diterbitkan, tak kunjung berhasil atau ditolaknya. (A-Red  )