Notification

×

Iklan


Iklan




RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara Harus Komprehensif

Selasa, 28 Februari 2023 Last Updated 2023-02-28T12:17:27Z
Teks foto, Dedi Iskandar Batubara memandu acara FGD


Ayomedan.com - Medan, Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara harus disusun secara komprehensif, baik memperhatikan ketersediaan sarana maupun prasarana.


Hal itu dikatakan Pengurus PB MABMI, M Badlun Alkhaidi pada acara FGD Komite III DPD RI, Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, di Aula Kantor DPD RI perwakilan Sumut, Jalan Gajahmada Medan, Selasa (28/2/2023).


FGD langsung dipandu Anggota DPD RI, H Dedi Iskandar Batubara yang juga menghadirkan Penggiat Budaya, Mukhlis Win Ariyoga, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Sylvia RA Lubis.


"RUU ini sebaiknya disusun secara komprehensif, baik sarana dan prasarana, sehingg tidak dilupakan. Jadi, komponen RUU itu nanti, jangan hanya cagar budayanya saja," ucapnya.


Selain itu, lanjut Badlun Alkhaidi, RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara ini sebaiknya tidak terlepas dari pendidikan, maka kita berharap 20 persen untuk muatan lokal khususnya budaya harus dimasukkan.


"Kita melihat kondisi anak-anak yang tidak mengenal lagi adat istiadat. Kita berharap muatan lokal harus memasukan mata pelajaran muatan lokal tentang budaya," tegasnya.


Budaya dan adat istiadat perlahan ditinggalkan, sambunnya, sudah tentu menjadi perhatian serius untuk generasi mendatang.


"Budaya Melayu lebih identik dengan nilai-nilai Islam. Dimana bahasa Melayu sebagai pengantar, bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Sebab, istiadat Melayu dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Perannya sangat besar untuk kelestarian, namun sumbangsih pemerintah belum mencukupi untuk melestarikan budaya bertuah ini," katanya.


Hal senada juga diutarakan Penggiat Budaya, Mukhlis Win Ariyoga. Dirinya mengapresiasi kegiatan ini untuk penguatan nilai-nilai kebudayaan.


"Kita selalu berdiskusi dengan masyarakat adat, mereka tidak punya tempat untuk mengapresiasikan adat mereka sehingga tata nilai dari ayah ke anak cucu tidak ada. Bagaimana mengekspresikan kalau sarana dan prasarana tidak mendukung untuk keberlangsungan adat," tuturnya.


Menurutnya, mengembalikan kerajaan secara fisik tentu sah-sah saja, tapi kita membayangkan untuk kelestarian. "Apalagi moralitas kita sudah jauh dari adat istiadat. Pendidikan budaya seperti gotong royong sudah mulai luntur," ungkapnya.


Sementara itu perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut, Sylvia RA Lubis menambahkan, bahwa Pemprovsu terus berperan dalam menjaga dan melindungi kelestarian adat budaya.


"Pemprovsu juga mengajak Pemkab/Pemko untuk menyusun pokok pikiran untuk ditindaklanjuti untuk menjadi rencana induk kebudayaan. Bulan Maret kita akan mengadakan forum kesultanan dan forum itu kita akan menampung aspirasi kesultanan untuk upaya pelestarian budaya," terangnya.


Mengenai berapa besar anggaran untuk pelestarian budaya, Silvia menyebutkan tergantung dengan kebutuhan. Namun pihaknya kerap melibatkan masyarakat untuk pelestarian budaya.


Sementara itu, Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara menekankan, kalau kegiatan FGD Komite III DPD RI, guna Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, dilaksanakan bagaimana memberikan payung hukum sebagai upaya pelestarian budaya adat kerajaan Nusantara.


"Kita meminta masukan-masukan dari pemangku kebijakan dan tokoh-tokoh budaya agar RUU ini disusun sesuai dengan harapan bersama," imbuh Dedi Iskandar.


Teks foto, foto bareng usai penyerahan piagam 


Dipenghujung kegiatan FGD, Dedi Iskandar Batubara memberikan piagam kepada masing-masing narasumber yang diundang. (A-Red)