Notification

×

Iklan


Iklan


Warga Kota Medan Bisa Berobat Dimapun, Yasmine Ramadhana: Rumah Sakit Yang Membatasi Rawat Inap Kita Berikan 'Surat Cinta'

Jumat, 17 Maret 2023 Last Updated 2023-03-17T11:39:10Z

Teks foto, Kacab Yasmine Ramadhana berikan paparan 


Ayomedan.com - Medan, Semenjak diberlakukan Universal Health Covarage (UHC) per 1 Desember 2022 bagi warga yang memiliki KTP Medan, oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution dapat berobat secara gratis ke Puskesmas maupun Rumah Sakit. 


“Dalam kondisi darurat bagi warga Kota Medan yang berada diluar Kota, apabila kondisi khusus atau darurat tetap dapat menjalani perawatan medis,” kata Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kota Medan, Yasmine Pradhana Harahap dalam pertemuan silaturahmi dengan wartawan yang berlangsung di cafe Rumah Pohon, Jalan Sei Belutu Medan, Jum'at (17/3/23) pagi.


Teks foto, Kabag Suprianto Saputra urai materi pembahasan 


Didampingi Kabag Mutu Layanan Kepersertaan Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan, Suprianto Saputra dan Kabag SDM Umum dan Komunikasi Publik Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan, Rahman Cahyo, Yasmine kembali menambahkan bahwa layanan kesehatan UHC memang diperuntukan kepada warga, yang ber KTP dan KK Kota Medan, dimana pun keberadaannya. 


Walaupun, sambung Yasmine, warga Medan itu berada di Aceh dan Jakarta, tetap bisa mendapatkan perawatan medis dalam kondisi perawatan khusus, tanpa harus merujuk lagi di Faskes asalnya. 


“Datanya tetap terkoneksi, sebab ada petugas BPJS yang melakukan kordinasi keseluruhan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS di seluruh Indonesia," jelasnya.


Dengan layanan ini, lanjut Jasmine, sangat membantu warga Kota Medan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan. 


“Jadi silahkan datang ke Puskesmas sesuai domisili untuk memeriksakan kesehatan maupun ke rumah sakit dalam kondisi darurat atau emergency,” terangnya sembari menegaskan , meski bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran, masih tetap dapat berobat dengan menunjukan KTP. Dengan catatan, tunggakan pembayaran BPJS Kesehatannya tetap harus dibayarkan, karena itu kewajibannya.


Dalam pertemuan itu, Yasmine Ramadhana juga menekan bahwa tidak ada pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS.


Teks foto, sesi foto bersama diakhir kegiatan 


"Kalau memang pasien belum pulih, harus tetap dirawat sampai sembuh. Apabila ada pihak RS yang melakukan pembatasan, silahkan laporkan rumah sakit tersebut dengan membawa buktinya, maka  rumah sakit akan kita berikan 'Surat Cinta' (teguran) keras," pungkasnya. (A-Red)