Notification

×

Iklan


Iklan




David Roni G Sinaga Dorong Masyarakat Timbang Deli Terdaftar Dalam DTKS

Sabtu, 09 September 2023 Last Updated 2023-09-09T12:07:45Z


Ayomedan.com - Medan, Guna membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, Anggota DPRD kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE (foto), kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan SM Raja Km 9,5 Gg. Martoba I Lorong 2 Lingkungan II Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (09/09/2023) siang.


Dalam Sosperda tersebut, Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Medan ini menjelaskan mengapa dirinya masih mensosialisasikan Perda Tentang Kemiskinan ini, Sebab dia masih menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat, atas ketidak meratanya penyaluran bantuan sosial dari pemerintah bagi warga miskin dan tak mampu.


"Selain aduan dari masyarakat, hasil pantauan tim kita dilapangan memang banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah. Kesenjangan sosial harus dihapus, agar kehidupan masyarakat bisa lebih baik lagi," katanya.



Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan dan juga Ketua Pansus PBG ini mengucapkan terimakasih atas peran serta warga masyarakat yang telah hadir dalam pelaksanaan Sosperda hari ini.


"Setiap peraturan daerah,  masyarakat harus mengetahuinya. Termasuk saat ini, pemerintah memberikan bantuan sosial hanya berdasarkan data masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, maka bantuan sosial itu tidak dapat diterima. Untuk itu, mintalah Kepling mendaftarkan warga yang tak mampu, yang nantinya akan diteruskan ke kantor Lurah kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Sosial kota Medan," terangnya.


Menurut David Roni, saat ini banyak ditemukan warga yang terdaftar di DTKS, namun belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali.  "Perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran pemerintah. Ketika ada bantuan dari pemerintah, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan," imbuhnya.


Dihadapan perwakilan Dinas Sosial Medan Dedy Irwanto Pardede, Camat Medan Amplas Andrew F Ayu dan Lurah Timbang Deli Vivi Andriani, David Roni kembali mengungkapkan, bahwa terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan ini ada beberapa hal penting, yang harus masyarakat ketahui. 


"Perda Kemiskinan ini wajib diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Kalau tetangga bapak ibu  belum mengetahui Perda tersebut, mohon diberitahukan," pintanya.



David juga menyebut, ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan, baik itu berupa Pelayanan Kesehatan. Termasuk pelayanan kesehatan UHC (JKMB) yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal atas pelayanan Pendidikan. Baik itu program Beasiswa dan Hak atas rasa aman serta hidup nyaman.


"Namun yang terpenting di pasal 11 Hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, maka berhak mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sampai terdaftar di data DTKS," terangnya.



Camat Medan Amplas (foto) dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa topik penanggulangan kemiskinan merupakan program prioritas dari Wali Kota Medan dan pemerintah pusat. 


"Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada bapak David Roni Ganda Sinaga yang mau mensosialisasikan Perda Kemiskinan ini diwilayah Medan Aplas. Bagi masyarakat yang diundang, manfaatkan kesempatan ini untuk mengetahui lebih dalam masalah UHC, KIS dan PKH kepada perwakilan Dinsos yang hadir," imbuh Ibu Camat.


Dedy Irwanto menerangkan, untuk pendaftaran baru peserta KIS tanggal 1-15 dan PKH tanggal 15-30 pada setiap bulannya bagi masyarakat. "Aplikasi kedua program itu dibuka pada tanggal tersebut di Kelurahan," bilangnya.


"Untuk dipahami, penerima bantuan PKH memang harus terdaftar di DTKS. Dan bantuan yang diambil masyarakat dikantor pos terdekat itu, merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Jadi masyarakat harus tahu, bantuan itu bukan dari Pemko Medan," paparnya.  


Dalam sesi tanya jawab, Binsar Tua Lubis warga Martoba I Lingkungan 11, meminta penjelasan atas hak masyarkat atas pengadaan tiang listrik. "Kami minta agar pengadaan tiang listrik di lingkungan 1 dan 2. Sebab, mustang yang diatas rumah kami itu ada 3 aliran milik warga lain. Sehingga tiangnya sudah goyang, apabila hujan timbul percikan api dari Mustang tersebut. Kami mohon sama Pak David, agar permasalahan ini ditindak lanjuti," harapnya.


Menanggapi keluhan warga untuk pemasangan tiang listrik, David Roni meminta agar warga menulis surat permohonan kepada pimpinan PLN Cabang. "Dengan bantuan Kepling, surat tersebut akan disempaikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Setelah itu, baru nanti kita bantu untuk percepatan pemasangan tiang listrik yang baru," pinta David Roni, dan Camat Medan Amplas juga membenarkan prosedur yang diterangkan tersebut.


Amatan awak media, dipenghujung kegiatan Sosperda, David Roni Ganda Sinaga kembali melakukan sesi foto bersama dengan para OPD, sekaligus pemberian star kit, kue dan nasi kotak kepada ratusan masyarakat yang hadir. (A-Red)