Notification

×

Iklan


Iklan




Perumahan Ayahanda Palace Diduga Berdiri Tanpa PBG, Harris Kelana Damanik: Segera Akan Kita Sidak

Rabu, 25 Oktober 2023 Last Updated 2023-10-25T00:30:19Z



AyoMedan.com - Medan,  Maraknya bangunan ruko maupun perumahan di Kota Medan, dan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat utama harus dimiliki developer saat akan mendirikan bangunan.


Salahsatunya adalah bangunan perumahan 'Ayahanda Palace' yang berlokasi di jalan Panci Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya dibelakang gedung Berastagi Buah.


Amatan wartawan dilapangan, bangunan perumahan berjumlah 10 unit itu, tidak ada menempelkan papan PBG pada fisik bangunan tersebut.


Mewakili Kadis DPKPPR Kota Medan, Kabid PBL Ikhwanza Syahputra mengatakan, tentang bangunan perumahan Ayahanda Palace yang beralamat di Jalan Panci Ayahanda sudah pernah diberikan surat SP3 dan Satpol PP Kota Medan pun sudah pernah melakukan pembongkaran.


"Udah pernah dibongkar satpol itu lae. Sdh tidak kewenangan kami lg itu," tulisnya melalui pesan WA pribadi kepada wartawan.


Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan melalui Plt.Penindakan mengatakan akan mencek ulang kembali bangunan tersebut.




Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik (foto) ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, akan segera melakukan sidak.


"Tayangkan aja beritanya bg, agar segera kita sidak," ujarnya. (A-Red)