Notification

×

Iklan


Iklan




Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 28 Maret 2024 Last Updated 2024-03-28T14:46:08Z



AyoMedan.Com - Medan, Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 , dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/03/2024).


Hal ini dibenarkan oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/03/2024) sore.


"Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik," ucap Yos A Tarigan.


Selanjutnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” tutup Yos A Tarigan.(A-Red)