AyoMedan.com - MEDAN. Penertiban bangunan rumah kos-kosan di Jalan Notes, Gang Sejahtera, Medan, berlangsung tegang, Senin (21/9). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terlibat adu mulut dengan pemilik bangunan saat melakukan penindakan terhadap bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penindakan dilakukan menyusul pengaduan puluhan warga Gang Sejahtera yang mempersoalkan aktivitas pembangunan sekaligus penimbunan badan jalan yang selama ini digunakan sebagai akses keluar-masuk masyarakat.
Ketegangan semakin meningkat karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perizinan bangunan, tetapi juga status lahan dan akses Gang Sejahtera yang hingga kini masih diperdebatkan antara warga dan pemilik bangunan.
Warga menyebut Gang Sejahtera telah lama menjadi akses umum yang menghubungkan Jalan Notes dengan Jalan Buku. Namun, pemilik bangunan, Sitinjak, membantah klaim tersebut.
Ia menyatakan lahan yang digunakan sebagai akses tersebut merupakan tanah milik keluarganya berdasarkan dokumen kepemilikan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sesuai surat tanah kami yang dikeluarkan BPN, jalan ini adalah tanah kami dan tidak ada gang tertulis di sini. Kalau warga mengatakan sejak dulu ini adalah gang, tunjukkan buktinya kepada kami,” ujar Sitinjak.
Sitinjak juga membantah jika pihaknya sengaja mengabaikan ketentuan perizinan. Ia mengaku telah mengajukan permohonan PBG kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, namun hingga kini izin tersebut belum diterbitkan.
“Kalau izin, kami sejak awal sudah mengajukan. Namun, kenapa belum dikeluarkan, itu yang kami tanyakan,” katanya.
Sementara itu, petugas Satpol PP Kota Medan, Farhan, menegaskan penindakan dilakukan berdasarkan prosedur dan surat pemberitahuan dari Dinas Perkimcikataru.
Menurutnya, pemilik bangunan sebelumnya telah diminta menghentikan aktivitas pembangunan karena belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan surat data evaluasi dan monitoring. Bangunan kos-kosan ini juga sudah pernah ditindak dan disegel. Namun, pemilik tetap melanjutkan pembangunan. Ini kali kedua Satpol PP datang setelah menerima pengaduan dari warga,” ujar Farhan.
Pihak Perkimcikataru Kota Medan juga menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan.
Petugas bahkan mempertanyakan keberadaan segel sebelumnya yang diketahui telah hilang, sementara aktivitas pembangunan kembali berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Satpol PP kembali turun melakukan penindakan. Pemerintah kota meminta aktivitas pembangunan dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Status Gang Sejahtera Ikut Dipersoalkan
Di luar persoalan PBG, polemik lain yang mencuat adalah penimbunan badan jalan Gang Sejahtera. Warga menyebut akses tersebut mengalami peninggian sekitar 15 sentimeter sehingga menyulitkan masyarakat yang selama ini menggunakan jalan tersebut, terutama pengendara sepeda motor.
Sitinjak tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah milik keluarganya. Menurutnya, akses bagi warga selama ini diberikan sebatas toleransi karena lahan tersebut belum digunakan untuk pembangunan.
“Kalau dulu kami izinkan karena kami belum membangun. Namun, sekarang kami pikirkan lagi. Yang pasti, kami hanya memberikan izin warga berjalan kaki lewat dari samping bangunan kami. Di luar itu tidak boleh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan warga mengenai status sebenarnya Gang Sejahtera. Warga meminta pemerintah daerah dan BPN turun tangan memberikan kepastian mengenai status lahan sekaligus fungsi akses tersebut.
Seorang warga, JH, bahkan menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang menurutnya mencantumkan akses jalan dengan nama Gang Sejahtera.
“Ini surat tanah kami dari BPN dan tertulis Gang Sejahtera. Kalau pemilik tanah mengatakan tidak ada gang, kami ingin kejelasan dari Perkimcikataru dan BPN. Apakah jalan ini memang gang atau bukan,” ujarnya.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas penyegelan bangunan. Mereka meminta pemerintah memastikan status Gang Sejahtera secara administratif dan faktual agar tidak terus menjadi sumber konflik antara pemilik lahan dan masyarakat.
Setelah melalui perdebatan dengan pemilik bangunan, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Medan bersama Trantib Kelurahan Sei Putih Barat dan Trantib Kecamatan Medan Petisah akhirnya kembali melakukan penyegelan.
Penyegelan tersebut menjadi yang kedua terhadap bangunan yang sama.
Petugas mengingatkan pemilik agar menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai persyaratan dan PBG diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang kini menunggu kejelasan dari instansi terkait, yakni kepatuhan perizinan bangunan, serta status Gang Sejahtera yang dipersoalkan warga. (A-Red)