Notification

×

Iklan


Iklan



Warga Protes Pembangunan Rumah Kos di Gang Sejahtera, Segel Satpol PP Hilang dan Pembangunan Disebut Tetap Berlanjut

Jumat, 18 September 2026 Last Updated 2026-09-18T06:30:31Z

AyoMedan.com - MEDAN. Sebanyak 10 kepala keluarga (KK) warga Jalan Notes, Lingkungan VIII, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, memprotes pembangunan rumah kos di Gang Sejahtera.
Warga mempertanyakan legalitas bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Mereka juga mempersoalkan penimbunan badan jalan di sekitar lokasi yang dinilai mengganggu akses masyarakat dari Jalan Notes menuju Jalan Buku maupun sebaliknya.

Persoalan semakin menjadi perhatian warga setelah pita pembatas atau segel yang sebelumnya dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan disebut telah rusak dan hilang. Warga mengaku aktivitas pembangunan kembali berlangsung di lokasi.

Seorang warga berinisial J mengatakan, keberatan warga telah disampaikan kepada pihak terkait. Bahkan, Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah melakukan penindakan dengan memasang pita pembatas di lokasi bangunan.

“Gang Sejahtera sejak dahulu merupakan akses jalan umum yang menghubungkan Jalan Notes dan Jalan Buku dan telah dimanfaatkan masyarakat sebagai akses lingkungan. Kami juga mempertanyakan segel yang dipasang Satpol PP Kota Medan. Mengapa pembangunan tetap berlanjut setelah dilakukan penyegelan?” ujar J kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut J, persoalan tersebut bukan kali pertama dipermasalahkan warga. Pada 2024, warga dan pemilik bangunan disebut telah mengikuti mediasi di Kantor Camat Medan Petisah untuk membahas status Gang Sejahtera serta aktivitas pembangunan di lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta kepastian mengenai status Gang Sejahtera yang selama ini digunakan masyarakat sebagai akses umum.

Warga mengaku, dalam mediasi itu pihak Kecamatan Medan Petisah secara lisan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga status jalan dan persoalan administrasi bangunan mendapatkan kejelasan.
Namun, warga menyebut aktivitas pembangunan masih ditemukan di lapangan.

“Kami mempertanyakan karena saat mediasi sudah ada pembicaraan dan kesepakatan. Tetapi di lapangan pembangunan masih berlanjut,” kata J.

Jalan Ditimbun, Akses Warga Terganggu

Selain legalitas bangunan, warga mempersoalkan penimbunan badan jalan di sekitar bangunan.
Menurut warga, badan jalan ditinggikan sekitar 15 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai menghambat kendaraan roda dua warga yang hendak melintas dari Gang Sejahtera menuju Jalan Notes.

“Akibat peninggian jalan tersebut, kami tidak bisa lagi keluar menuju Jalan Notes menggunakan sepeda motor. Kami ingin kejelasan, sebenarnya bagaimana status Gang Sejahtera ini,” ujar warga.

Warga meminta agar fungsi Gang Sejahtera sebagai akses lingkungan tidak berubah dan badan jalan dikembalikan seperti kondisi sebelumnya.

Warga Pertanyakan Pengukuran Jalan

Warga juga mempertanyakan tindak lanjut hasil peninjauan dan pengukuran lokasi yang dilakukan instansi terkait.

Menurut mereka, dalam mediasi di Kantor Camat Medan Petisah, pihak Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) secara lisan menyebut titik nol pengukuran berada di Jalan Notes, Gang Sejahtera.

Namun, saat peninjauan dan pengukuran ulang di lapangan, warga mengaku titik pengukuran justru dilakukan dari arah Jalan Buku menuju Jalan Notes.

“Ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di kantor camat dengan tindak lanjut di lapangan. Kami merasa bingung dan mempertanyakan ada apa sebenarnya,” kesal warga.

Warga juga menyebut pihak BPN dan Perkimcikataru tidak hadir dalam mediasi di kantor camat. Mereka mengaku kedua instansi tersebut juga tidak terlihat saat peninjauan dan pengukuran langsung di lokasi, demikian pula Satpol PP Kota Medan.

“Kami hanya meminta penegasan dan kepastian mengenai status Gang Sejahtera, apakah memang diperuntukkan sebagai akses jalan umum. Saat ini jalan di lokasi bangunan sudah ditimbun sekitar 15 sentimeter sehingga akses menuju Jalan Notes tertutup,” ujarnya.

Warga meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status Gang Sejahtera, legalitas bangunan, serta tindak lanjut terhadap bangunan yang sebelumnya telah dikenai penyegelan.

Mereka juga meminta fungsi jalan dikembalikan seperti semula dan Kecamatan Medan Petisah segera memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Warga Surati DPRD Medan

Warga mengaku telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Medan pada 23 Juli 2026 terkait persoalan Gang Sejahtera.

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan aspirasi dan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum serta solusi atas persoalan yang mereka sebut sebagai sengketa fasilitas umum di lingkungan tempat tinggal mereka.
Warga menuding badan jalan telah ditimbun secara sepihak oleh pemilik bangunan, Firman Sitinjak. 

Menurut warga, Firman mengklaim lahan tersebut masih termasuk dalam surat tanah yang dimilikinya.
Warga menilai persoalan tersebut telah berdampak terhadap mobilitas serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggunakan Gang Sejahtera sebagai akses menuju Jalan Notes.

Hingga kini, warga mengaku masih menunggu tindak lanjut atas surat permohonan audiensi yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Medan.

Satpol PP Siapkan Langkah Hukum

Sementara itu, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengaku terkejut setelah mendapat informasi mengenai hilangnya pita segel di lokasi pembangunan.

Menurut Albena, apabila benar segel telah dirusak dan aktivitas pembangunan kembali berlangsung, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.

“Terima kasih informasinya Bang. Kami terkejut jika segel telah hilang dan dirusak. Apalagi aktivitas pembangunan terus berlanjut. Ini merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan. Kami akan mengambil langkah tegas dan melaporkan pemilik bangunan kepada pihak yang berwajib,” tegas Albena.

Terpisah, Kabid Penindakan Perkimcikataru Kota Medan, Dicky, mengatakan bangunan di Jalan Notes, Gang Sejahtera, telah diberikan SP3 dan berkas penanganannya telah dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Medan.

“Sesuai prosedur, kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan memberikan surat peringatan. Pada 19 Mei 2026, Satpol PP telah melakukan penjadwalan pembongkaran. 
Kemudian pada 29 Mei 2026 dilakukan penjadwalan kedua untuk penindakan dan pembongkaran terhadap bangunan yang terletak di Jalan Notes, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah,” jelas Dicky.

Persoalan tersebut kini menjadi sorotan warga karena menyangkut kepastian legalitas bangunan, status badan jalan serta keberlanjutan akses masyarakat di Gang Sejahtera. Warga berharap Pemko Medan segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat. (A-Red)