Notification

×

Iklan


Iklan




Ketua Pansus Ranperda Retribusi Daerah DPRD Medan Ajukan Revisi Atas Perda No.1 Tahun 2024

Sabtu, 27 April 2024 Last Updated 2024-04-27T15:18:17Z



AyoMedan.Com - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024, terkait retribusi sampah yang naik hingga 500 persen.


"Kita akan ajukan revisi Perda tersebut pada minggu depan. Tadi sudah bicara dengan ketua DPRD," kata Ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Daerah, Afif Abdillah (foto) saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/04/2024).


Politisi muda Partai Nasdem ini juga mendorong Bapemperda DPRD Medan, guna percepatan pembahasan mengenai perda pajak, termasuk besaran tarif retribusi sampah, yang belakangan mendapat penolakan oleh masyarakat Kota Medan, sehingga perlu dilakukan revisi.


Afif terlebih dahulu mengklarifikasi, sebelum adanya anggapan bahwa pansus dinilai tidak peka soal kenaikkan retribusi sampah sampai 500%, yang tertera dalam pengajuan draf ranperda pajak yang dilakukan pihak eksekutif (Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan) .


"Semua kajian mengenai tarif kemarin (diajukan) dari dinas terkait. Sebagai informasi, diantara sekian banyak permintaan dari legislatif untuk dimasukkan ke dalam perda, hanya 1 yang masuk yaitu keringanan sampai dengan pembebasan PBB untuk masyarakat miskin. Selain itu semuanya (terkait pajak dan retribusi) berdasarkan pengajuan dari dinas-dinas terkait," tutup Ketua DPC NasDem Kota Medan ini yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin.(A-Red)