Notification

×

Iklan


Iklan




Bapenda Kota Medan Segera Terbitkan BPHTB Mal Centre Point Sebagai Dasar Untuk BPN

Selasa, 04 Juni 2024 Last Updated 2024-06-04T11:10:21Z



AyoMedan.Com - Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan segera menerbitkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Mal Centre Point, sebagai dasar untuk Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam mengeluarkan SK Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini mengingat HPL Mall Centre Point telah terbit, maka Bapenda Kota Medan menargetkan BPHTB tersebut dapat diterbitkan dalam pekan ini.


Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, melalui Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sutan Partahi kepada awak media, Senin (03/06/2024).


"Kalau bisa seminggu dari pembayaran HPL (Rp107 Miliar yang sudah masuk ke kas Pemko Medan), BPHTB nya sudah kita terbitkan. Karena (pembayaran) HPL nya sudah kita terima minggu lalu (29/05/2024), maka kemungkinan minggu ini juga kita terbitkan BPHTB nya," ujar Sutan Partahi. 


Sutan menambahkan, pemerintah Kota Medan terus berupaya untuk 'mengejar' sisa utang Mall Centre Point yang belum dibayarkan. Pasalnya, Pemko Medan telah memberikan tenggat waktu hingga 19 Juni 2024 kepada pihak pengelola Mall yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur tersebut untuk membayar kewajibannya.


"Setelah menerima sebagian pembayaran utang sebesar Rp107 Miliar pada Rabu (29/05/2024) lalu, Pemko Medan pun terus berupaya untuk memfasilitasi pihak Mal Centre Point agar dapat membayarkan sisa utangnya tepat waktu kepada Pemko Medan," ucap Sutan. 


Sutan juga menegaskan, adapun upaya yang dilakukan Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) adalah dengan segera menerbitkan BPHTB Mall Centre Point sebagai dasar untuk BPN dalam mengeluarkan SK HGB.


Menurut Sutan, dengan telah dibayarkannya HPL Mall Centre Point, maka SK HPL telah diterbitkan. Kemudian untuk menerbitkan SK HGB, BPN akan menyerahkan data-data yang ada ke Bapenda Kota Medan untuk Bapenda bisa menghitung dan menerbitkan BPHTB.


"Jadi BPHTB dulu nanti dibayarkan, lalu kita 'over' ke BPN untuk BPN menerbitkan SK HGB nya," katanya.


Lantas, sambung Sutan, berapakah hutang yang harus dibayarkan PT ACK selaku pihak pengelola Mall Centre Point, agar SK HGB tersebut dapat diterbitkan oleh BPN?. "Hitungannya sama, sekitar Rp107 Miliar juga," tuturnya.


Setelah semua itu dibayar, lanjut Sutan lagi, maka bangunan Mall Centre Point telah memiliki izin HPL dan HGB. Namun meskipun begitu, utang Mal Centre Point belum sepenuhnya lunas. Sebab setelah itu, Mal Centre Point juga harus membayarkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemko Medan.


"PBG itu juga harus dibayarkan setelah nanti HGB nya keluar. Untuk PBG, nilai yang harus dibayar Mal Centre Point sekitar Rp38 Miliar," pungkasnya.


Seperti diketahui, keberadaan Mall Centre Point diketahui belum memiliki izin sejak awal berdiri. Dengan begitu, Mall Centre Point memiliki total hutang kepada Pemko Medan sebesar lebih dari Rp250 Miliar. Rinciannya sekitar Rp107 Miliar untuk penerbitan SK HPL, sekitar Rp107 Miliar untuk penerbitan SK HGB, dan sekitar Rp38 Miliar untuk penerbitan PBG. (A-Red)