Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi IV DPRD Medan Minta OPD Tegakkan Perda PBG Sesuai Aturan dan Tegas Bertindak

Selasa, 09 Juli 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, atas permasalahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (08/07/2024).


Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya, serta dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.


Dalam rapat ini, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., menghimbau kepada OPD terkait bahwa pentingnya kolaborasi antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta PT. PLN agar memantau perumahan warga, bangunan ruko, dan bangunan-bangunan tua yang wajib mempunyai lorong kebakaran yang berfungsi sebagai jalur evakuasi dan instalasi listrik yang tidak beraturan.


"Mengingat kebakaran banyak terjadi di Kota Medan ini disebabkan oleh arus pendek listrik," ucap Haris Kelana.


Sementara itu, Anggota komisi IV Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., menegaskan kepada OPD terkait yang menangani tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


"Tegakkan Perda Kota Medan tentang PBG sebagaimana mestinya, dan bertindak tegas terhadap masyarakat maupun oknum yang menyalahi aturan," tandasnya.(A-Red)