AyoMedan.com - Medan, Ratusan undangan menghadiri sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE, yang berlangsung di Jalan Denai Gg. Selamat Pane No.13, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Minggu (02/02/2025) pukul 14.00 Wib hingga selesai
Dalam kesempatan itu, Politisi muda PDI Perjuangan Kota Medan ini menerangkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
David juga menyampaikan, bahwa ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis oleh masyarakat, apabila dikelola dengan benar.
"Selain di jadikan pupuk, sampah bisa dijadikan aneka hiasan dan dapat menambah pendapatan masyarakat. Jadi banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius dan benar," ucap David Roni.
David kembali mengingatkan, efek negatif bila sampah dibuang sembarangan dapat menyebabkan banjir dan wabah penyakit.
"Untuk itu janganlah membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan, termasuk denda uang hingga puluhan juta," katanya.
David Roni kembali menyampaikan, penanganan sampah di setiap wilayah telah menetapkan waktu penjemputan sampah rumah tangga pada pagi hari dan sore hari.
"Untuk di depan gang, pihak Kecamatan telah meletakan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan, termasuk untuk becak sampah rutin untuk mengangkut sampah warga," ucapnya, sembari berharap agar masyarakat dapat berkolaborasi khusus dengan P3SU Kecamatan dapat membersihkan aliran parit secara rutin.
Di penghujung kegiatan, David Roni memberikan seminar kit, nasi kotak kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)