AyoMedan.com - Medan, Setelah viral pemberitaan di media sosial dan media online tentang pemakaian uang Wajib Retribusi Sampah (WRS) oleh Camat Medan Barat Hendra Syahputra, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menimbulkan tanda tanya banyak pihak.
Hal ini pun menjadi sorotan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (foto).
Seperti yang diungkapkannya kepada awak media, Sabtu (31/05/2025), bahwa Komisi IV akan memanggil Plh. Dinas, Lingkungan Hidup Kota Medan, Suti Saidah melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Apalagi diketahui jika uang iuran retribusi sampah tersebut merupakan kutipan wajib sampah dari masyarakat, yang akan disetorkan oleh mandor kebersihan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Paul mengaku tidak melihat ada respon dari DLH Kota Medan dibawah pelaksana tugas harian (Plh), yang juga sekretaris DLH Kota Medan Suti Saidah, saat para mandor kebersihan sampah dari berbagai kelurahan di kecamatan Medan Barat mengadukan nasib mereka kepada anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor karena diputus sepihak tanpa alasan jelas oleh Camat Medan Barat dan ditempatkan sebagai petugas penanganan prasarana dan sarana umum (P3SU) hanya karena meminta uang WRS yang dipakai nya.
"Kita melihat, sepertinya Plh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suti Saidah slow respon menanggapi keluhan para mandor kebersihan sampah itu. Padahal, mereka membela DLH Kota Medan atas uang iuran WRS yang dipakai oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra," ucap Paul.
Selain DLH Kota Medan, sambung Politisi Fraksi PDIP ini, Komisi IV juga akan memanggil para mandor kebersihan sampah tersebut.
Sementara, terpisah Plh Dinas Lingkungan Hidup Medan, Suti Saidah saat dikonfirnasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan uang WRS oleh Camat Medan Barat yang diminta dari para mandor kebersihan sampah belum ada memberikan jawaban. (A-Red)