AyoMedan.com - Medan, Lemahnya penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Medan dalam hal ini, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, menambah deretan panjang pembangkangan oleh developer atau pemilik bangunan untuk tidak mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.
Hampir di semua kecamatan di wilayah kota Medan banyak ditemukan bangunan berdiri tanpa izin PBG, yang merupakan syarat mutlak saat hendak mendirikan bangunan, sesuai Perwal No. 49 Tahun 2023 tentang PBG.
Contohnya, salah satu bangunan rumah toko (ruko) 4 lantai yang terletak di Jalan Danau Singkarak Lingkungan 1 Kecamatan Medan Barat. Hasil amatan wartawan, bangunan ini berdiri tanpa memiliki izin PBG.
Lurah Sei Agul, Surya Setia Harahap, SSTP saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah melayangkan surat himbauan kepada penanggungjawab bangunan.
"Kami dari pihak kelurahan sudah menghimbau agar pihak pemilik bangunan mengurus izin PBG nya," ucap Lurah.
Sementara, Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, seharusnya pemilik bangunan mengikuti aturan dengan mengurus izin PBG nya sebelum memulai pembangunan.
Politisi dari partai NasDem Kota Medan ini mengatakan, akan memanggil pemilik bangunan beserta lurah, camat dan Dinas Perkimtaru Kota Medan.
"Dalam waktu dekat, kita akan panggil pemilik bangunan untuk hadir dalam RDP di komisi IV, " tegasnya. (A-Red)