Notification

×

Iklan


Iklan



Paul Simanjuntak: SatPol PP Segera Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pabrik Tenun

Jumat, 02 Mei 2025 Last Updated 2025-05-02T07:01:52Z

teks foto, bangunan tanpa PBG


AyoMedan.com - Medan, Walaupun hingga kini tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemilik satu unit bangunan megah berlantai 3 yang berlokasi di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tanpa takut terus melakukan pembangunan.


Tidak hanya ilegal, bangunan tersebut juga disinyalir melanggar sepadan atau garis batas bangunan (roilen).


Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang kota Medan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan rumah gedung tersebut.


"Kita minta SatPol PP bersikap tegas dan langsung menyegel bangunan tersebut. Jangan ada lagi aktivitas pembangunan di sana," tegas Paul kepada awak media ini, Jum'at (02/05/2025).


Menurut Politisi Fraksi PDIP ini, tindakan tegas kepada pemilik bangunan tersebut perlu diberikan. Sebab, mereka (pemilik) tidak taat aturan. Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung.


Berdasarkan hasil dari RDP yang dilaksanakan Selasa (29/04/2025) kemarin, yang dihadiri pihak Kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan SatPol PP Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, lanjut Paul, diketahui jika bangunan gedung di jalan Pabrik Tenun itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau izinya belum dikeluarkan.


"Ironisnya, pemiliknya 'nekat' membangun tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada," tandas Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu.


Dalam RDP itu, tambah Paul,   pihak DPMPTSP menyatakan bahwa izin PBG nya tidak bisa dikeluarkan. Namun pemiliknya tetap membangun.


Dengan banyaknya pembangunan di Kota Medan yang ilegal maupun tidak mengantongi izin PBG, tentunya merugikan bagi Pemko Medan.


"Pemerintah tentunya kehilangan pendapatan dari biaya izin dan pajak yang seharusnya diterima. Pendapatan daerah dari sektor pembangunan dan perizinan sudah pasti berkurang," ujar Paul Simanjuntak.


Paul Simanjuntak menyebut, bangunan ilegal (tanpa PBG) dapat membebani infrastruktur kota Medan, seperti jaringan listrik, air, dan jalan.


"Karena, bangunan ilegal ini dapat membahayakan keselamatan warga dan memerlukan biaya tambahan untuk penanganannya," (A-Red)