AyoMedan.com - Deliserdang, Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Satgas Operasi Dian Toba 2025, Rabu (21/05/2025), aparat berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tindak Ops Dian Toba 2025, AKP Muliadi Anwar. Tim bergerak ke Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, berhasil mengamankan satu unit kendaraan pick-up Daihatsu Canter warna hitam dengan nomor polisi BK 9747 MR.
Kendaraan tersebut diketahui tengah mengangkut BBM subsidi jenis Pertalite yang diperoleh dari seorang pria bernama Putra di sebuah gudang di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan awal, petugas menyita 10 jeriken berisi BBM jenis Pertalite serta 26 tabung gas LPG 3 kg yang diangkut bersamaan dalam kendaraan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke gudang milik Putra yang berada di kawasan yang sama.
Di lokasi gudang, tim kembali menemukan barang bukti yang diduga kuat hasil penimbunan, antara lain:
• 39 jeriken BBM subsidi jenis Pertalite
• 4 jeriken BBM subsidi jenis Solar
• 1 unit kereta dorong
• Selang dan pompa minyak manual yang digunakan untuk pemindahan BBM
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke gudang barang bukti milik Polda Sumatera Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Wadanki 3A Sat Brimob Polda Sumut, IPTU Yauwardi, S.H., menyampaikan bahwa operasi berlangsung dengan aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polri dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.
"Kami akan terus mengawal dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kebijakan distribusi BBM bersubsidi. Tidak boleh ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat," tegas IPTU Yauwardi.
Aksi penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, mengingat penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sangat berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah, yang sangat bergantung pada akses energi dengan harga terjangkau.
Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam distribusi energi subsidi. Dengan dukungan masyarakat, upaya penertiban dan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan keadilan dan keberlanjutan distribusi energi nasional. (A-Red)