AyoMedan.com - Medan, SatPol PP Kota Medan menunda penindakan terhadap Dara Kupi yang seyogiyanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (15/05/2025). Penindakan berupa pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut dikarenakan adanya agenda kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Kota Medan pada Kamis (15/05/2025).
"Harusnya memang hari ini kita lakukan penindakan (terhadap Dara Kupi). Namun karena adanya agenda penting, yaitu kunjungan Bapak Wakil Presiden ke Sumatera Utara, khusus ke Kota Medan pada hari ini, maka kegiatan penindakan tersebut kita tunda dulu," ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).
Dikatakan Rakhmat, dirinya telah menyurati Dara Kupi secara langsung pada Rabu (14/05/2025) terkait rencana kegiatan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut melalui Surat Nomor 600.1.15.2/2865.
"Selain itu, penertiban hari ini juga ditunda karena saran dari teman-teman TNI/Polri. Kita paham bahwa ada kunjungan VVIP, dan kita mengikuti saran tersebut. Kemudian, personel SatPol PP (Kota Medan) tentunya juga ikut bekerja di lapangan terkait kunjungan Pak Wapres ke Kota Medan," katanya.
Rakhmat pun memastikan bahwa penindakan terhadap Dara Kupi hanya bersifat penundaan, bukan pembatalan. Secepatnya, SatPol PP Kota Medan akan memberikan surat pemberitahuan terbaru kepada pihak Dara Kupi terkait pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut.
"Tentunya setelah (kunjungan Wapres) ini, kami akan menyurati kembali pihak Dara Kupi. Termasuk, permintaan bantuan pendampingan dari TNI/Polri untuk melakukan penindakan," ujarnya.
Rakhmat pun belum bisa memastikan kapan jadwal pasti penindakan terhadap Dara Kupi. Namun, ia memastikan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan secepatnya.
"Akan kita lihat situasi dan kondisinya. Yang pasti akan segera kita jadwalkan kembali," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, menyampaikan bahwa SP3 kepada pengelola Dara Kupi telah resmi diterbitkan sejak Selasa (06/05/2025). Pihaknya memberikan SP3 tersebut karena dua peringatan sebelumnya tidak kunjung diindahkan.
"Kemarin hari Selasa (06/05), SP3 untuk Dara Kupi sudah saya tandatangani. SP3 tersebut kita berikan setelah pihak Dara Kupi tidak kunjung mengindahkan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya," bilang Gibson Panjaitan kepada wartawan, Rabu (07/05/2025) lalu.
Dikatakan Gibson, dengan sudah dikeluarkannya SP3 tersebut, maka Pemko Medan sudah bisa melakukan tindakan tegas dengan membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar. Mengingat pada SP1 dan SP2 sebelumnya, Pemko Medan telah mengimbau Dara Kupi untuk membongkar sendiri aspal diatas trotoar tersebut.
"Karena pihak Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya," tandasnya.
Diketahui trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 45 ayat (1) ditegaskan, trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan. (A-Red)