Notification

×

Iklan


Iklan



Tanpa Izin PBG, Bangunan Ruko di Gg Anjelir Lingkungan 6 Sei Sikambing CII Tegak Berdiri

Rabu, 21 Mei 2025 Last Updated 2025-05-21T12:18:33Z



AyoMedan.com - Medan, Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berada di bawah koordinasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Permukiman Kota Medan,  terkesan lambat dan lama serta berbiaya tinggi, tengah menjadi sorotan publik.


Lamanya proses dan mahalnya biaya pengurusan PBG tersebut membuat sebagian pemilik bangunan dan pihak developer nekat 'melanggar' peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemko Medan.


Salah satunya, bangunan ruko dua tingkat yang berada di Gg. Anjelir Lingkungan 6 Kelurahan Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia, berdiri walaupun izin PBG nya tidak ada.


Bangunan ruko yang persis dibelakang kantor Lurah Sei Sikambing C2, tidak mendapatkan penindakan tegas dari OPD terkait, dan terkesan tutup mata. Sehingga tanpa hambatan bangunan itu telah berdiri hingga 60 persen.


Lurah Sei Sikambing CII, David Nainggolan saat di konfirmasi AyoMedan.com menjelaskan bahwa hal perizinan PBG mutlak kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


Lebih jauh David menyampaikan, jika pihaknya sudah berulangkali menyurati dan menghimbau pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG nya.


"Jadi sifatnya hanya menyurati bang, karena pihak kelurahan dari kecamatan tidak memiliki wewenang melakukan penindakan ataupun eksekusi pembongkaran. Setelah kami surati, lalu kami tembuskan ke Dinas Perkimtaru agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.


Sementara kabid penindakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Affan menjawab konfirmasi AyoMedan.com mengatakan akan turun ke lokasi.


"Terimakasih infonya bang, nanti kami akan turun mengecek ke lokasi," ujarnya singkat.


Untuk itu, sudah seharusnya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD "Nakal", yang bermain dalam pembangunan ruko atau gedung tanpa izin PBG. Sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor izin PBG dapat tercapai. (A-Red)