Notification

×

Iklan


Iklan



Kejatisu Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Senin, 23 Juni 2025 Last Updated 2025-06-23T13:43:09Z



AyoMedan.com - Medan, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dari Terdakwa IFS, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa sekota Padangsidimpuan TA. 2023.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/06/2025) menyampaikan, bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukum terdakwa IFS.


Pasal yang didakwakan terhadap IFS, lanjut Andre adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini sebesar Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sekitar Rp.3.500.000.000 dan sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," tuturnya. (A-Red)