Notification

×

Iklan


Iklan



RDP Terkait Pasar Kampung Lalang, David Roni: PUD Pasar Jangan Benturkan Komisi III Dengan Badan Pengawas

Senin, 02 Juni 2025 Last Updated 2025-06-02T14:29:13Z



AyoMedan.com - Medan, Untuk melaksanakan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) Kota Medan, Senin (02/06/2025).




RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., (foto) selaku Sekretaris Komisi III, dan dihadiri Anggota-Anggota Komisi III lainnya.


Dalam rapat ini, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan menolak rekomendasi hasil RDP Tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Medan yang menyatakan bahwa pedagang lantai 2 boleh berjualan pakaian di lantai 1, dengan alasan rekomendasi ini bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan terkait zonasi pedagang yang menerangkan, bahwa lantai 1 untuk berjualan sembako, aksesoris, kosmetik, dan emas, sementara lantai 2 khusus berjualan pakaian.


Menyikapi permasalahan ini, Komisi III mengimbau kepada PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan musyawarah dalam penzonaan, dan harus benar-benar dikoordinasikan dengan baik dengan para pedagang.


"Jangan ada intervensi apapun, yang tujuannya untuk menghidupkan kembali kondisi pasar. Penzoningan yang telah ditetapkan masih dapat diubah/dievaluasi sesuai dengan kondisi pasar, karena tiap pasar pasti berbeda kondisinya dan beda pula rasio dagangannya," ucap David Roni.


Sedangkan untuk pemutihan kontribusi pedagang, lanjut Politisi muda PDIP ini, Komisi III menilai PUD Pasar harus punya kebijakan untuk mengurangi beban pedagang.


"palagi untuk kios yang telah lama tutup. PUD Pasar harus punya terobosan atau inovasi untuk menyelesaikan masalah ini, terutama menghidupkan kembali pasar Kampung Lalang yang saat ini kondisinya sunyi imbas dari penjualan online pasca Covid-19," ujarnya.


David Roni juga menegaskan, agar PUD Pasar tidak mengkambing hitamkan kebijakan yang di ambil seolah olah kesalahan badan pengawasan.


"Dalam rapat ini jelas adanya, surat rekomendasi yang di keluarkan tidak di ketahui oleh badan pengawas. Kami sangat kecewa dengan kinerja jajaran PUD Pasar. Tapi kita tunggu aja, gak berapa lama lagi kan habis masa jabatan mereka," sebutnya.


"Tapi biarlah buruknya kinerja PUD Pasar mendapat balasan dari Tuhan. Yang penting Komisi III dan badan pengawas mempunyai misi yang sama, yakni menghidupkan kembali Pasar Kampung Lalang, agar para pedagang dapat berjualan seperti dahulu," tutup David Roni.


Turut hadir dalam RDP ini, Badan Pengawas Regen, jajaran PUD Pasar, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Medan. (A-Red)