Notification

×

Iklan


Iklan



Setelah Massa FAM Demo ke KPK, DPRD Medan Percepat Pencabutan Perda RDTR, Diduga Berbau 'Suap'

Minggu, 29 Juni 2025 Last Updated 2025-06-29T14:27:22Z



AyoMedan.com - Medan, Proses pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diduga berpotensi korupsi, pasalnya ada pihak dari Pemko dan DPRD Medan melakukan pemerasan terhadap pengusaha agar pencabutan Perda tersebut dipercepat. Diduga, ada lahan yang dipakai para investor untuk berbisnis di jalur hijau, kalau Perda tetap dipertahankan berpotensi digusur.


Dugaan pemerasan tersebut telah disuarakan oleh Forum Anak Medan (FAM), saat menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (26/06/2025) lalu. Massa FAM dalam aksinya menyuarakan kekecewaaan terhadap  lambatnya proses pencabutan Perda RDTR tersebut.


Mereka menduga keterlambatan itu bukan disebabkan alasan teknis, tetapi karena adanya “tarik menarik kepentingan” dan dugaan transaksi ilegal antara pejabat legislatif dan para pengusaha. Memang DPRD Medan sudah sempat menggelar paripurna pengambilan keputusan pencabutan Perda RDTR, Senin (02/06/2025) diawal bulan Juni lalu, tapi batal dengan alasan tidak kuorum.


Dalam aksi di KPK tersebut, kordinator FAM, Daniel Sinaga menduga paripurna pencabutan RDTR sengaja ditunda karena ‘setoran’ dari para pengusaha belum terkumpul. Kuat dugaan Dinas Perkimcitaru (Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan tata Ruang) disebut sebagai koordinator pengumpul dana tersebut.


FAM juga menuding bahwa proses pencabutan RDTR menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka juga menyebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan terlibat memperlambat digelarnya paripurna pencabutan Perda RDTR, karena uang untuk menyuap belum terkumpul. Penyesuaian RDTR adalah kunci investasi, ketidakjelasan DPRD Medan dinilai menghambat masuknya investor karena ragu menanamkan modalnya di Kota Medan.




Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah (foto) mengatakan, tugas mereka sudah selesai memfinalisasikan pencabutan Perda RDTR dalam Pansus.


"Selanjutnya adalah tugas Banmus menjadwalkan paripurna, sudah sempat digelar tapi karena tidak kuorum maka batal. Jika paripurna pengambilan keputusan kehadiran anggota dewan harus ½ n+1 (kuorum)," ucap Afif kepada wartawan, Minggu (29/06/2025).


Ketua Fraksi Nasdem ini membantah ada dugaan suap di DPRD Medan khususnya Bampemperda, dia menduga ada pihak-pihak yang “menggoreng” permasalahan ini. Padahal pihaknya tidak merevisi Perda, tapi mau mencabut Perda.


Menurut Peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  RI Nomor 11 Tahun 2021, pada pasal 50 disebutkan Ranperda RTRW atau rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang RDTR ya belum ditetapkan paling lama 2 tahun, maka Menteri dapat menetapkan Peraturan Menteri yang membuat substansi tersebut.


“Sebenarnya wali kota sudah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk RDTR dan disinkronisasikan dengan Peraturan Menteri. Saya rasa tidak ada masalah, kami dari dewan tinggal memparipurnakan pencabutannya saja, Juli pasti diparipurnakan," sebut Afif.




Hal senada dikatakan Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen M.Pd.B (foto), setelah paripurna terdahulu ditunda karena tidak kuorum, DPRD Medan akan mengadakan rapat badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan kegiatan termasuk memparipurnakan pencabutan Perda RDTR.


"Senin (30/06/2025) kita rapat Banmus, kita pasti jadwalkan kembali paripurna Perda RDTR," tegas Politisi PDIP ini. (A-Red)