AyoMedan.com - Medan, Keberadaan Satpol PP selama ini kurang dirasakan oleh masyarakat kota Medan, karena Satpol PP belum ada ditempatkan pada 21 Kecamatan untuk membantu dalam penegakan Perda.
Keterbatasan jumlah petugas Trantib di kecamatan juga menyebabkan lambatnya penindakan yang dilakukan saat ada permasalahan ketertiban dan ketentraman umum di masing masing wilayah kecamatan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor S.Sos (foto) usai kegiatan Sosialisasi Perda, Minggu (20/07/2025).
Menurut Sekretaris Fraksi NasDem yang akrab di sapa ANTUM ini, bila Satpol PP ditempatkan di kecamatan maka penegakan perda akan semakin mudah, ketika akan melakukan penindakan dan penertiban seperti bangunan tanpa PBG, rumah kos-kosan, tempat hiburan bermasalah, PK5 bermasalah, gelandangan yang buat resah, aksi tawuran, kenakalan remaja, dan lain sebagainya.
"Camat sebagai pimpinan wilayah di kecamatan dapat menungaskan kasi trantib sebagai pemimpin petugas Satpol PP tersebut. Di lapangan tentunya Satpol PP dapat berkoordinasi dengan petugas Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum," ujar Antonius.
"Idealnya satu Kecamatan di isi sebanyak 30 orang petugas Satpol PP, yang dapat ditugaskan di beberapa kelurahan dengan sistem kerja dua shift," tambahnya lagi.
Harapannya, sambung Antonius, pendapatan pajak di masing masing kecamatan akan bertambah. Kepala lingkungan fokus mengurus warga dan petugas kebersihan, maupun mengutip wajib retribusi sampah (WRS), mengurus administrasi warga dan menjaga keamanan lingkungan.
"Kepling tidak perlu berposko di lapangan Merdeka, lebih baik stay di lingkungan masing masing mengurusi warganya," tegas Antonius.
Antonius Tumanggor juga mengusulkan agar Camat diberikan kewenangan penuh mengelola dan anggaran diperbesar. (A-Red)