AyoMedan.com - Medan, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Anggota DPRD Kota Medan Dame Duma Sari Hutagalung minta agar masyarakat Helvetia harus memiliki administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK), apabila ingin menggunakan program Kesehatan Gratis (JKMB) saat berobat ketika sakit.
Hal ini diungkapkan Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ini dalam kegiatan Sosperda yang dihadiri 800 orang undangan, di lapangan Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (19/07/2025).
Menurut Dewan yang duduk di Komisi 4 ini, saat ini Kota Medan telah memiliki program UHC, namun ketika berobat harus memakai KTP atau KK yang berlaku.
"Untuk itu, khusus warga kota Medan boleh menggunakan UHC meskipun kartu BPJS Kesehatannya menunggak atau sama sekali tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, asalkan memiliki E-KTP, maupun KK yang memiliki barcode," ucapnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Linda Silalahi menyebutkan agar masyarakat tidak lupa memeriksa berkas administrasi kependudukan agar tidak terkendala saat akan mengurus pelayanan kesehatan dan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Perwakilan dari Dinas Kesehatan kota Medan, dr. Hera J Sinaga menjelaskan tentang BPJS kesehatan, secara otomatis jika nama dalam satu keluarga telah terdaftar di BPJS Kesehatan, maka tunggakan akan terpending.
"Iuran BPJS Kesehatan Mandiri tidak terhapus, suatu saat apabila ingin melanjutkan maka tunggakkannya harus di bayarkan," ujarnya.
Sementara, Camat Medan Helvetia Junedi Lumban Gaol (foto) dalam kesempatan ini mengucapkan rasa terima atas pelaksanaan Sosialisasi Perda Kesehatan yang dilakukan oleh Ibu Dame Duma.
"Disini saya juga ingin mengingatkan kepada warga yang hadir, agar kiranya tepat waktu membayar iuran sampah dan PBB. Jangan kita terus menuntut hak, tapi gak mau membayar kewajiban," sebutnya.
Camat juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan pola pelayanan administrasi kependudukan cepat, setiap hari Senin dan Selasa.
"Selama dua hari kita fasilitasi Disdukcapil melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan berkas administrasi kependudukan masyarakat yang diurus selesai dalam dua jam," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Duma mengatakan kalau untuk pelayanan kesehatan, kota Medan sudah ada program UHC dan itu hanya berlaku bagi warga kota Medan.
"Akan tetapi masyarakat masih perlu memiliki BPJS Kesehatan, yang akan digunakan ketika ingin mendapat pelayanan kesehatan," terangnya .
Legislatif dapil 1 Kota Medan ini juga mengingatkan warga Helvetia Timur yang menggunakan program UHC ataupun BPJS Kesehatan, bilamana ada petugas kesehatan atau runah sakit yang tidak melayani warga pengguna UHC maupun BPJS Kesehatan, dapat segera memberitahukan hal itu kepada dirinya.
"Ketika ada permasalahan atau hambatan yang bapak dan ibu alami saat dirawat di rumah sakit maupun puskesmas, silahkan menghubungi saya atau datang kerumah aspirasi Beda Jalan Beringin II No. 77 Kelurahan Helvetia, agar segera kita cari solusi dan bila pihak runah sakit dapat langsung kita tegur," tegas Duma.
Dame Duma Sari Hutagalung kembali menyampaikan, terkait keluhan warga tentang pelayanan BPJS Kesehatan menegaskan agar masyarakat harus melek informasi dan tidak mudah dipengaruhi dengan alasan yang dapat membingungkan.
Tampak hadir juga dalam Sosialisasi Perda ini, Agustina (SDABMBK) dan Syarifah Junidar (Disdukcapil) dan Athiah R Siregar (Lurah Helvetia Timur).
Diakhir kegiatan Sosper, Dame Duma membagikan suvenir, nasi, kue kotak dan dilanjutkan sesi foto bersama.(A-Red)