Notification

×

Iklan


Iklan



Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Miliaran Rupiah

Selasa, 24 Februari 2026 Last Updated 2026-02-24T14:48:22Z



AyoMedan.com – Medan. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).


Ketiga tersangka masing-masing berinisial W.H. selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, M.L.A. selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024, serta S.H.S. yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada tahun 2024.


Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.


Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. 


Apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu maupun perairan pandu luar biasa, maka pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.


Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda tersebut dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan. Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).


Namun, berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang tahun 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing sebagai Kepala KSOP.


Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, serta memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.


Meski demikian, tim penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. 
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.


Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Tanjung Gusta, Kota Medan.
Penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. 


Tim penyidik menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (A-Red)