AyoMedan.com - Medan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan, M. Sofyan, meminta camat dan lurah melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga yang masih bertahan di lahan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Hal itu terungkap dalam rapat yang dipimpin Sofyan membahas persoalan warga yang masih bertahan di lahan KIM, Kamis (28/08/2025) di Ruang Rapat II Balai Kota.
Rapat tersebut juga dihadiri Asisten Ekbang Setdako Medan, Citra Effendi Capah, Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu, Sofyan mengingatkan camat dan lurah agar mewaspadai pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan di tengah konflik lahan. Ia menekankan pentingnya langkah persuasif demi menjaga kondusivitas serta memastikan penyelesaian berjalan secara adil dan humanis.
Sebelumnya, dalam rapat itu Dirut PT KIM memaparkan, lahan terpencar milik PT KIM di Kelurahan Mabar, Medan Deli, telah lama dihuni warga. Sejak 2023, perusahaan bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pengosongan lahan. Sebagian besar warga memilih pindah secara sukarela, namun sempat tersisa sejumlah keluarga yang bertahan di kavling 7 dan 8.
Persoalan ini juga sempat bergulir ke ranah hukum setelah Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) mengklaim lahan tersebut sebagai konsesi Kesultanan Deli. Namun, gugatan itu kandas setelah Pengadilan Negeri Medan pada 25 Maret 2025 menyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut sudah inkracht.
Saat ini, PT KIM telah melakukan pemagaran dan land clearing sebagai bentuk penguasaan fisik. Kendati demikian, persoalan sosial masih muncul terkait permintaan tali asih dari warga. (A-Red)