Notification

×

Iklan


Iklan



Benny Sihotang: Jangan Tinggalkan Jabatan PUD Pasar Medan Tanpa Laporan Kinerja

Sabtu, 20 September 2025 Last Updated 2025-09-20T13:15:37Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Sumut asal Dapil II Medan, Benny Harianto Sihotang SE,.MM (foto) menyoroti berakhirnya masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, tanpa  menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja kepada Wali Kota Medan selaku pemilik perusahaan.


“Jangan sampai direksi dilepaskan begitu saja tanpa laporan kinerja nya. Mereka harus jelas mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama mereka menjabat,” kata Benny, Sabtu (20/09/2025).


Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut ini, laporan tersebut penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana perbaikan pasar telah dilakukan. Ia mengingatkan agar proses evaluasi jangan sampai dicampuri pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


“Direksi ini kan pemimpin. Kalau kerjanya baik, Wali Kota bisa memberi apresiasi. Tapi kalau buruk, seharusnya ada tindakan tegas, bahkan pemberhentian tidak hormat. Jangan tiba-tiba diganti tanpa evaluasi yang jelas,” tegas politisi Gerindra yang duduk di Komisi C DPRD Sumut itu.


Benny juga meminta agar pengisian jabatan direksi baru dilakukan secara transparan dan profesional, bukan karena titipan politik atau kepentingan kelompok tertentu.


“Dulu masyarakat kecewa karena ada kesan main-main dalam pengisian jabatan. Jangan lagi terulang. PUD Pasar ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus benar-benar dipimpin orang yang punya integritas dan kompetensi sehingga dapat menambah PAD Kota Medan nantinya,” sebut Benny.


Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemko Medan Regen SE, M.Si saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa
masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah ditetapkan melalui SK Wali Kota.


"Jika masa jabatan tersebut sudah berakhir, maka otomatis kedudukan Direksi juga berakhir tanpa perlu diterbitkan SK pemberhentian," jelasnya.


"Adapun ketentuan terkait pengelolaan perusahaan setelah berakhirnya masa jabatan Direksi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya pada Pasal 71 Ayat 1 dan 2," tambahnya.


Citizen Lawsuit


Benny Sihotang juga mempertanyakan mekanisme berakhirnya masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.


“Apakah sebelum masa jabatan direksi berakhir pernah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Sebab, PUD Pasar ini menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajar jika direksi yang habis masa jabatannya wajib melaporkan kinerja mereka kepada Pemko Medan, khususnya Wali Kota selaku pemilik,” tegasnya.


Benny juga menyoroti soal penghargaan atau apresiasi atas kinerja direksi. “Kalau direksi dinilai berhasil, apakah Pemko atau badan pengawas memberikan penghargaan sebagai bentuk penilaian positif? Ini penting agar ada motivasi sekaligus tolok ukur kinerja,” tambahnya.


Di sisi lain, mantan Dirut PUD Pasar Kota Medan ini menekankan perlunya akuntabilitas dan masyarakat banyak mengeluhkan kinerja PUD Pasar Medan saat ini.


"Jangan sampai setelah masa jabatan direksi berakhir, mereka langsung selesai begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban atas kinerja selama menjabat, sehingga memicu gugatan masyarakat kepada Pemerintah (Citizen Lawsuit)," tutur Benny.


Menanggapi pernyataan Benny Sihotang terkait RUPS, tidak dikenal dalam perusahaan berbentuk Perusahaan Umum Daerah ( Perumda). RUPS hanya dikenal di Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).


"PUD pasar, PUD pembangunan dan PUD RPH adalah perusahaan berbentuk Perusahaan Umum Daerah," pungkasnya. (A-Red)