AyoMedan.com - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan ringan dari wilayah hukum Kejari Karo melalui Restorative Justice (RJ). Persetujuan diberikan setelah Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH bersama jajaran mengekspos perkara dan mendapat restu Jampidum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, secara daring.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi SH., MH menjelaskan, perkara ini melibatkan tersangka Sunardy (30), warga Berastagi, yang menampar kekasihnya, Lolise Adelia, karena cemburu. Atas perbuatannya, Sunardy disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam prosesnya, Sunardy mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf di hadapan korban serta keluarganya. Permintaan maaf itu diterima dengan tulus tanpa syarat, disaksikan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan upaya memulihkan hubungan, Jaksa kemudian menerapkan RJ.
“Korban sudah memaafkan, tersangka masih muda, yatim piatu, dan sehari-hari bekerja membantu pamannya berdagang. Semua pihak berharap hubungan mereka bisa pulih,” ucap Husairi kepada wartawan, Selasa (23/09/2025).
Kejati Sumut menegaskan, penerapan RJ dilakukan secara selektif dengan syarat ketat, sebagai wujud hati nurani dan upaya menghadirkan keadilan yang humanis serta menghidupkan kearifan lokal di tengah masyarakat. (A-Red)