AyoMedan.com - Medan, Dugaan kebocoran hasil panen dari 210 hektare kebun sawit sitaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai terungkap. Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumut (FKSM Sumut) mendesak Kajatisu Harli Siregar segera mengusut dugaan kerugian negara lebih dari Rp130 miliar akibat pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit di lahan yang sudah berstatus sita sejak Oktober 2022.
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, menegaskan potensi kerugian itu dihitung dari hasil panen dua kali setiap bulan, dengan produktivitas rata-rata 2,5 ton per hektare, dikalikan harga TBS sawit Rp3.380 per kilogram, sepanjang 2022–2025.
“Jaksa sangat mudah menelusuri jejak pemanenan sawit sitaan ini. Tinggal cek jalur penjualan TBS, lalu telusuri aliran dana ke pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur atau keuangan Alexander Halim alias Akuang. Jika terbukti, bisa dijerat pasal penadahan maupun tindak pidana pencucian uang,” tegas Irwansyah, Senin (01/09/2025).
BKSDA Akui Tidak Pernah Lapor APH
Lahan sitaan seluas 105,9 hektare plus 104 hektare lain yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Kabupaten Langkat, dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
Namun, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry S.Hut, MA, mengaku baru sekali menyurati pihak yang memanen sawit sejak dirinya menjabat Oktober 2024. Ironisnya, ia tak pernah melaporkan aktivitas pemanenan sawit di atas lahan sitaan itu kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau sudah eksekusi, kami siap menebang dan menanam kembali. Tapi untuk sekarang kami tidak punya cukup bukti untuk melaporkan. Kami juga kekurangan personel, fokus patroli pada kawasan seluas 14.000 hektare,” kata Bobby.
Meski mengakui adanya aktivitas panen, Bobby beralasan pohon sawit di kawasan itu bukan milik BKSDA.
Kejari Langkat Mengaku Baru Tahu
Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo SH MH, mengaku baru mengetahui adanya dugaan panen sawit di atas lahan sitaan tersebut.
“Saya baru tahu dari informasi wartawan. Seharusnya ada laporan resmi dari instansi yang bertanggung jawab. Sampai saat ini, BKSDA tidak pernah melaporkan kepada kami,” kata Nardo.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengecek kebenaran dugaan tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Terpidana 10 Tahun, Sawit Tetap Dipanen
Diketahui, bos Koperasi Sinar Tani Makmur, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Medan pada 11 Agustus 2025. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti Rp797,6 miliar.
Namun hingga kini, Akuang disebut belum ditahan dan diduga masih mengendalikan pemanenan sawit di lahan sitaan tersebut melalui anak buahnya.
Padahal, lahan itu sudah disita sejak 14 Oktober 2022 berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Medan No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN. Anehnya, meski penyitaan telah berlangsung hampir tiga tahun, aktivitas pemanenan sawit tetap berjalan tanpa tindakan tegas.
Desakan Penegakan Hukum
FKSM Sumut menilai lemahnya pengawasan baik dari BKSDA maupun Kejaksaan membuat negara berpotensi kehilangan ratusan miliar rupiah.
“Negara tidak boleh terus-menerus dirugikan. Kajatisu harus segera menindaklanjuti dugaan kebocoran ini, apalagi kasus pokoknya sudah inkrah. Jangan biarkan sawit sitaan justru jadi ladang bisnis bagi pihak tertentu,” tutup Irwansyah.
(A-Red)