Notification

×

Iklan


Iklan



Kadishub Medan: Perwal Baru Segera Atur Mekanisme Parkir dan Pastikan Penertiban Jukir Liar

Senin, 08 September 2025 Last Updated 2025-09-08T07:58:28Z



AyoMedan.com - Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang akan mengatur secara menyeluruh sistem parkir di Kota Medan. Perwal tersebut nantinya akan mencabut aturan lama dan menghadirkan mekanisme pembayaran parkir yang lebih transparan dan terintegrasi.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, didampingi Sekretaris Suriono menyampaikan, bahwa dalam Perwal baru, masyarakat tetap diberi pilihan untuk melakukan pembayaran parkir baik secara konvensional (tunai dengan karcis) maupun non-tunai melalui QRIS. 


"Perwal ini akan menjawab seluruh permasalahan parkir di Kota Medan. Bagi pengguna yang sudah berlangganan, haknya tetap berlaku sampai masa aktif berakhir. Namun untuk pendaftaran baru, skema langganan tidak lagi dibuka,” tegasnya, saat dikonfirmasi Ayo Medan.com, Senin (08/09/2025) di Medan.


Selain pengaturan sistem pembayaran, lanjut Erwin, Pemko Medan juga menekankan pentingnya penertiban juru parkir (jukir). Kadishub Erwin menegaskan, bahwa setiap jukir wajib menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna, tanpa harus diminta. 


"Ini bagian dari penertiban. Tidak boleh lagi ada jukir liar. Semua vendor pengelola parkir sudah dipanggil dan diingatkan untuk memastikan jukir mereka tertib dan profesional,” ujarnya.


Dishub bersama jajaran terus melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan. Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Jawa dan seputaran Lapangan Merdeka, yang sering dikeluhkan masyarakat. 


"Setiap hari kita turun ke lapangan. Edukasi juga terus diberikan agar jukir paham bahwa karcis adalah kewajiban, bukan pilihan,” pungkas Erwin.


Dengan lahirnya Perwal baru ini, Pemko Medan berharap sistem parkir menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kenyamanan bagi warga kota, sekaligus menutup celah bagi praktik jukir liar. (A-Red)