AyoMedan.com - Medan, Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali tercoreng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp772 juta lebih.
Langkah hukum ini menyusul penegasan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini mengingatkan agar anggaran pendidikan tidak lagi “bocor” ke tangan yang salah. Kejari Belawan di bawah pimpinan Samiaji Zakaria SH MH langsung bergerak cepat.
Renata Nasution resmi ditetapkan tersangka dan digiring ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, Selasa (09/09/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak 2024.
Menurut data penyidik, SMAN 19 Medan menerima dana BOS Rp1,79 miliar pada 2022 dan jumlah serupa pada 2023, dengan total Rp3,59 miliar. Namun, alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan siswa, sebagian dana justru diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp772.711.214.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Tersangka akan mendekam selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tindakan ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” kata Daniel.
Perbuatan Renata dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bungkamnya Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 19 Medan maupun pejabat Dinas Pendidikan Sumut bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Elvi Yulianti selaku pimpinan sekolah, Kabid SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan, hingga Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap tidak respons.
Padahal, kesalahan bawahan sejatinya menjadi tanggung jawab moral atasannya. Pejabat publik yang disumpah melayani rakyat seharusnya bersikap transparan dan bekerja sesuai aturan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Sumut, sekaligus pengingat bahwa dana pendidikan adalah amanah yang tidak boleh dikorupsi. (A-Red)